Definisi Kantor Pemerintahan & Penerangan Jalan Umum

Pelanggan yang  termasuk kedalam golongan tarif  Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (atau tarif publik) adalah pelanggan yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan dan kepentingan umum, kepentingan pemerintah,  fasilitas kantor perwakilan negara asing.

Golongan tarif  P-3 adalah golongan tarif untuk fasilitas umum dan  fasilitas penerangan jalan umum , lampu penerangan jalan tol atau pun tempat rekreasi tertentu yang tidak bersifat komerisal.

 

Yang termasuk golongan tarif  Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (Tarif Publik) :

• Gedung pemerintahan

• Gedung MPR/DPR/DPRD

• Istana presiden/ wakil presiden

• Kantor departemen

• Kantor keluarahan, kecamatan, kabupaten, gubernur

• Kedutaan dan kantor perwakilan Negara asing

• Kantor perwakilan PBB

• TVRI dan RRI

• Penerangan Jalan Umum, Penerangan Jalan Tol

• Dan lain sebagainya.