Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
Calon pelanggan mengajukan permohonan pasang baru, dengan cara:
- Mendatangi kantor pelayanan terdekat dan mengajukan permohonan pasang baru.
- Membawa kelengkapan yang diperlukan seperti Copy Kartu Identitas
- Petugas melakukan survey lapangan
- Pelanggan menyampaikan laik operasi (SLO)
- Calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli listrik
Untuk menghindari calo atau pungutan liar yang dapat merugikan kedua belah pihak, kami berharap partisipasi calon pelanggan untuk mendatangi kantor pelayanan langsung.






