PLN Bersama Kejaksaan Tangani Masalah Hukum Perdata

(Makassar, 16/3) Direktur Operasi Indonesia Timur PLN Vickner Sinaga (kanan) bersama dengan Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang (kiri) dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin (tengah) menandatangani kesepakatan bersama antara PLN dengan Kejaksaan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya  yang akan diberikan oleh Kejaksaan untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Makassar, pada hari Jumat 16 Maret 2012.

Masih dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepatan serupa antara 13 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah timur Indonesia dengan  12 General Manager unit PLN yang masuk ke wilayah operasi Indonesia Timur serta 1 anak perusahaan yakni PLN Tarakan. Semua kesepakatan tersebut berlaku untuk masa 3 tahun.

Dalam upaya melistriki nusantara, tak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk, jaringan transmisi atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik PLN secara ilegal. Berdasar pertimbangan tersebut PLN Direktorat Operasi Indonesia Timur memandang penting untuk bekerja sama dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan tinggi dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama. Hal ini sudah sesuai dengan peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.