(Jakarta, 10/7) Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (kedua dari kanan) saat Jumpa Pers bersama media nasional seusai acara penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement / PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT. Lestari Banten Energi, sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang akan membangun PLTU Banten kapasitas 1 x 660 MW di Kabupaten Serang, Propinsi Banten.

Dirut PLN, Nur Pamudji (kedua kanan) saat menjawab pertanyaan sejumlah media nasional usai acara penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTU Banten 1 x 660 MW dengan PT. Lestari Banten Energi, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7).
Acara penandatanganan PPA ini dilakukan pada Selasa (10/7) siang, bertempat di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Pengadaan Proyek PLTU Banten ini menggunakan skema BOOT (Build, Own, Operate & Transfer) dengan masa kontrak selama 25 tahun, dimana PLTU ini nantinya akan dimiliki oleh PLN setelah masa kontrak 25 tahun berakhir.
Proyek PLTU Banten 1 x 660 MW diperkirakan membutuhkan dana investasi senilai hampir 1 Milyar USD, dimana sumber pendanaannya selain berasal dari dana ekuitas PT. Lestari Banten Energi juga akan mendapatkan dukungan pendanaan dari 5 Bank Terkemuka di Indonesia & Asia Tenggara. Proyek ini merupakan proyek pembangkit pertama yang dibangun oleh pihak Swasta tanpa menggunakan Jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia (Government Guarantee), yang diharapkan dapat beroperasi secara komersial (Commercial Operating Date / COD) 57 bulan usai dilakukannya penandatanganan PPA atau 2017.
Dengan beroperasinya PLTU Banten 1 x 660 MW (IPP) ini nanti pada tahun 2017, maka akan mendukung keandalan pasokan listrik pada sistem Jawa – Bali, dan secara signifikan akan membantu PLN dalam upaya menekan penggunaan BBM untuk pembangkit listrik, dan potensi penghematan yang dapat diperoleh PLN dari pengoperasian PLTU ini adalah Rp. 9,4 triliun per tahun. (**)






