PLN Dukung Penggunaan BBM Non Subsidi Kendaraan Dinas

(Jakarta, 1/8) Sejak awal Juli 2012, sebanyak 232 kendaraan dinas di lingkungan PLN Kantor Pusat sudah menggunakan bahan bakar bensin non subisidi, 202 buah diantaranya merupakan kendaraan yang digunakan oleh pejabat PLN mulai tingkat manajer hingga direksi dan komisaris. Tidak hanya di PLN Pusat, kebijakan penggunaan bensin non subsidi ini telah diinstruksikan ke seluruh unit PLN se-Indonesia untuk dilaksanakan.

contoh sticker

Sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut menggunakan BBM non subsidi, sticker bertuliskan “Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi” ditempel di badan atau kaca mobil. Sticker ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar hanya mengisi BBM non subsidi bagi kendaraan yang ditempeli sticker tersebut.

Penggunaan bahan bakar non subsidi ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM tentang pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan mulai hari ini, Rabu, 1 Agustus 2012.