LAMPIRAN IX A KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| | NOMOR | : | 89 TAHUN 2002 | | | TANGGAL | : | 31 DESEMBER 2002 | |
| TARIF DASAR LISTRIK UNTUK CURAH MULTIGUNA |
| NO. | GOL
TARIF | BATAS
DAYA | BIAYA BEBAN
(RP./kVA/bulan) | BIAYA PEMAKAIAN
(RP./kWh) | 1 Juli s.d
30 Sept.2003 | 1 Oktober s.d
31 Des.2003 | 1 Juli s.d
30 Sept.2003 | 1 Oktober s.d
31 Des.2003 | | 1. | M / TR / TM / TT | - | - | - | 1.300 *) | 1.340 *) |
| 1. | Tarif ini diperuntukkan hanya bagi penggunaan tenaga listrik yang karena berbagai hal tidak dapat dicakup oleh ketentuan tarif baku sebagaimana tercantum dalam lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V, lampiran VI, lampiran VII dan lampiran VIII Keputusan Presiden ini atau atas kesepakatan para pihak. | | 2. | Tarif ini dapat diberlakukan untuk berbagai kegunaan diantaranya : | | | a. | Tarif untuk dasar perhitungan harga ekspor-impor energi listrik antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara dengan pihak lain demi terciptanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan | | | b. | Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh pelanggan dikehendaki mempunyai sifat lebih dari yang baku atau yang telah disanggupi oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara sebagai sifat baku baik dalam hal mutu, keandalan maupun pelayanan; | | | c. | Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik bagi pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara yang bebannya dapat dan boleh diatur, dipotong, atau dikeluarkan dari sistem oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara sesuai kesepakatan bersama | | | d. | Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang ingin menginterkoneksikan sistem kelistrikan dengan sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara, baik dengan aliran daya antar sistem maupun tanpa adanya aliran daya antar sistem; | | | e. | Tarif untuk dasar perhitungan bagi pihak yang memerlukan energi listrik dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara secara musiman atau dengan pola beban tertentu yang disepakati bersama; | | | f. | Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII Keputusan Presiden ini yang diantaranya adalah karena :
-Bersifat sementara (jangka waktu pendek);
-Tergantung kondisi sistem Kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Perusahaan Listrik Negara (kemampuan);
-Adanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan | | Keterangan: | | | *) | : | Sebagai tarif maksimum di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali "N" dengan nilai "N" tidak lebih dari 1 (satu) |
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | | ttd, | | Megawati Soekarnoputri |
| Salinan sesuai dengan aslinya | | Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, | | | | Lambock V.Nahattands |
|