K3 di lingkungan PT PLN (Persero) lebih dikenal dengan istilah Keselamatan Ketenagalistrikan. Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalansi tenaga listrik.
Visi :
Mewujudkan Zero Accident di Lingkungan PT PLN (Persero) Pembangkitan Lontar
Tujuan K3 :
Untuk mewujudkan kondisi :
- Aman dari bahaya untuk tenaga kerjaKerja
- Aman dari bahaya untuk masyarakat Umum
- Ramah Lingkungan
- Andal dan aman bagi Instalasi
Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan di PLN adalah :
- Undang-undang keselamatan kerja No 1 tahun 1970
- Instruksi Direksi No 002/84 tentang membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PLN
- Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 090.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Instalasi di lingkungan PT PLN (Persero)
- Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 091.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Umum di lingkungan PT PLN (Persero)
- Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 092.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Kerja di lingkungan PT PLN (Persero)
- Dan standart lainnya.
Program-program Keselamatan ketenagalistrikan di PT PLN (Persero) Pembangkitan Lontar:
- Bulan K3
- Rapat Koordinasi P2K3 (Penitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja)
- Investigasi K3
- Pemasangan safety sign
- Pengunaan APD
- Sosialisasi K3
- Pelatihan-pelatihan K3



