Pringsewu (18/06/2012)
Manajer Ranting PLN Rayon Pringsewu Erwin Gunawan mengatakan pemutusan tersebut merupakan standar operasi petugas P2TL jika terjadi pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud, tambah dia, tindakan yang mempengaruhi pengukuran energi listrik. Seperti pengrusakan segel, mengendurkan klem spaning dan membolongi KwH meter.
“Kalau ada kesesuaian kami tidak putus, kalau ada pelanggaran kami putus,” tukasnya. Dia mengungkapkan, denda yang dikenakan atas pelanggaran itu berdasarkan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).
Besarannya bermacam-macam, berdasar besarnya daya dan besarnya pelanggaran. “Bukan negosiasi suka-suka. Selain itu pelanggan yang mendapat sanksi membayarnya di bank atau kantor pos,” papar Erwin.
Dia menambahkan, mungkin saja pelanggan yang tidak tahu pelanggaran di KWH meter tersebut karena rumahnya pernah dikontrakan. Jika penghuni yang mengontrak telah mengotak-atik, sehingga penghuni baru tidak tahu. Atau saat pertama pembelian KWH meter, pelanggan tidak hati-hati dan tidak tahu jika ada kerusakan. (Sumber: tribunnews.com)






