Sejarah

 

 

PLN Pusdiklat didirikan berdasarkan Keputusan Dir. PLN No. 033.K/DIR/1973 tanggal 22 Agustus 1973 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 01/PRT/1973 dengan menetapkan struktur organisasi dan tugas-tugas pokok lembaga pendidikan dan pelatihan. Tugas-tugas pokok lembaga pendidikan dan pelatihan adalah mengurus dan menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan terhadap pendidikan, pelatihan, keterampilan dan penataran termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan itu berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara.

 

Dalam perjalanannya terjadi beberapa perubahan organisasi yaitu: Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara No. 033.K/DIR/1976 tanggal 08 Juni 1976 tentang uraian tugas dan susunan organisasi Pusdiklat dimana dalam perubahan ini hanya mengatur masalah struktur organisasi namun tidak merubah tugas pokok lembaga pendidikan dan pelatihan; Keputusan Dir. No. 095.K/DIR/2007 tanggal 08 Maret 2007 tentang organisasi PT PLN (Persero) Jasa Pendidikan dan Pelatihan; Keputusan Dir. No. 319.K/DIR/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Organisasi PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Keputusan Dir. No. 295.K/DIR/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Organisasi PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan .

 

Hingga saat ini PLN Pusdiklat memiliki Kantor Induk di Jakarta dan memiliki 12 Unit Pelaksana yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, unit tersebut adalah : Udiklat Bogor, Udiklat Jakarta, Udiklat Semarang, Udiklat Pandaan, Udiklat Tuntungan, Udiklat Makassar, Udiklat Suralaya, Udiklat Padang, Udiklat Banjarbaru, Udiklat Palembang, Unit Assesement Center, dan Unit Sertifikasi.