Diklat Penjenjangan

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pembinaan Kompetensi dan Karir Pegawai di lingkungan PT PLN (Persero) Sesuai SK Direksi nomor : 387.K/DIR/2008 jis 307.K/DIR/2009 jis 1025.K/DIR/2011 tentang Sistem Pembinaan Kompetensi dan Karir Pegawai salah satunya adalah melalui pelaksanaan Diklat Penjenjangan.

 

Diklat penjenjangan merupakan salah satu jenis diklat yang ada di PT PLN (Persero)  yang dilaksanakan untuk memenuhi/ memastikan/ merealisasikan kebutuhan Kompetensi Inti dan Peran yang dipersyaratkan dalam kebutuhan Kompetensi Jabatan Struktural atau Fungsional yang diproyeksikan.

 

Profil Diklat Penjenjangan secara keseluruhan terdiri dari empat pilar yakni :

 

  1. Manager dan Leader : seseorang yang mampu mengelola dan mengarahkan serta mendorong para pengikutnya dalam suatu unit bisnis dengan menjabarkan visi, misi dan menetapkan sasaran stratejik
  2. Entrepreneur : seseorang yang mampu secara konsisten membangun pelayanan dalam berusaha untuk menciptakan nilai tambah dan sustainable competitive advantage (keunggulan daya saing lestari) dalam mencapai target perusahaan
  3. Change Agent : seseorang yang mampu menciptakan peluang usaha dengan melakukan terobosan terhadap proses bisnis perusahaan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
  4. Learner : seseorang yang mampu meningkatkan pertumbuhan usaha melalui budaya pembelajaran yang berkelanjutan yang memberikan dampak terhadap lingkungan perusahaan..

 

Peserta Executive Education terdiri dari :

a.  Peserta EE I adalah Pegawai pada grade Advanced 1 dan Advanced 2 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Manajemen Atas

b. Peserta EE II adalah Pegawai pada grade Optimization 1 dan Optimization 2 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Manajemen Menengah

c.  Peserta EE III adalah Pegawai pada grade System 1 sampai dengan System 4 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Manajemen Dasar

d. Peserta EE IV adalah Pegawai pada grade Specific 1 sampai dengan Specific 3 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Supervisor atas

 

Peserta Strategic Specialist Education terdiri dari :

  1. Peserta SSE I adalah Pegawai pada Grade Advanced 1 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Fungsional I
  2. Peserta SSE II adalah Pegawai pada Grade Optimization 1 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Fungsional II
  3. Peserta SSE III adalah Pegawai pada Grade System 1 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Fungsional III
  4. Peserta SSE IV adalah Pegawai pada Grade Specific 1 untuk memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan Fungsional IV