UDIKLAT PANDAAN

 

Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan Pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas, kemudian meluas dengan berdirinya perusaahaan swasta lainya.

 

Setelah diproklamirkannya kemerdekaan indonesia , tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik yang dikuasai jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia pada bulan september 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW.

 

Tanggal 1 January 1961, dibentuk BPU -PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Serta pada tanggal 1 Januari 1965, BPU – PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PNG) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.

 

Pada tahun 1972, pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.

 

Pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik, ini terjadi pada tahun 1992. Sejalan dengan kebijakan dia atas, pada bulan juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

Adapun tujuan PT. PLN (Persero) Udiklat Pandaan adalah untuk meningkatkan kulaitas SDM (Sumber Daya Manusia) agar lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas pengelolaan perusahaan PT.  PLN (Persero) Udiklat Pandaan dan PT.PLN (Persero) pada umumnya.

 

PT. PLN (Persero) Udiklat Pandaan bertugas dan berkewajiban untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dibidang Teknik maupun Mekanik dan Non Teknik, ditinjau dari fungsi Pendidikan dan Pelatihan PT. PLN (Persero) Udiklat Pandaan sebagai salah satu wahana bagi pengembangan SDM dibidang kelistrikan melalui usaha peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja para peserta diklat

 

.: INFO WISATA :.