Unit Sertifikasi

PT PLN (Persero) Pusdiklat Unit Sertifikasi, yang selanjutnya disebut Unit Sertifikasi PLN / USER PLN merupakan salah satu Unit Pelaksana di PT PLN (Persero) Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang secara resmi dibentuk pada tahun 2010 sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor: 295.K/DIR/2010 dan 486.K/DIR/2010. Sejak Januari 2011 USER PLN mulai beroperasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi personel. Saat ini USER PLN sedang dalam proses untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan akreditasi dari institusi yang berwenang, sehingga sertifikat kompetensi personel yang diterbitkan oleh USER PLN nantinya dapat diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai LSP, proses pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17024 tahun 2009. Sedangkan standar kompetensi sebagai acuan dalam proses assesmen / uji berupa standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi tertentu maupun standar kompetensi yang dikembangkan sendiri oleh LSP USER PLN.

 

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Personel (LSP) di bidang ketenagalistrikan yang terpercaya dan diakui secara internasional

 

Misi

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi personel kepada tenaga kerja bidang ketenagalistrikan dengan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional untuk meningkatkan  daya saing tenaga kerja menghadapi era globalisasi.
  2. Meningkatkan kualitas hasil kerja dan keselamatan kerja melalui proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang  berlaku  secara nasional maupun internasional
  3. Melaksanakan proses sertifikasi  kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengedepankan kepuasan stakeholder

 

Ruang Lingkup

  1. Sertifikasi Terakreditasi

Bekerjasama dengan LSK GEMA PDKB, HAKIT dan IATKI untuk menyelenggarakan sertifikasi ketenagalistrikan bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi.

  1. Sertifikasi Non Akreditasi

Menyelenggarakan sertifikasi yang diakui secara internal PLN antara lain: Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa PLN dan Supervisi Konstruksi.

  1. Pemetaan Level Kompetensi

Menyelenggarakan sertifikasi yang diakui secara internal PLN dengan metode uji kompetensi secara online (SIUJO).