Bagaimana menggunakan Panduan ini
Spesifikasi-spesifikasi berikut harus diikutsertakan baik dalam dokumen penawaran maupun dalam kontrak konstruksi dari ‘Indonesia Second Power Transmission Development Project’ (IPTD2). Spesifikasi-spesifikasi tersebut akan menjadi kewajiban kontrak bagi para kontraktor dan dapat diterapkan dan diawasi oleh PLN.
Tanggung Jawab Lingkungan untuk Kontraktor
- Mematuhi semua persyaratan legislatif yang relevan di Indonesia;
- Mengimplementasikan Rencana Pengelolaan Lingkungan (Environmental Managemen Plan / EMP) selama durasi periode konstruksi;
- Memonitor efektivitas implementasi EMP dan menyimpan data hasil monitoring;
- Melaporkan data hasil monitoring kepada Kantor Proyek PLN;
- Mempekerjakan dan melatih staf yang berkualifikasi sesuai untuk bertanggung jawab atas EMP;
- Mematuhi Chance Find Procedure (Prosedur Penemuan Tak Terduga) untuk Sumber Budaya Fisik; dan
- Menghentikan aktivitas konstruksi setelah menerima instruksi dari Kantor Proyek PLN, dan jika dibutuhkan, mengusulkan dan menjalankan perbaikan dan mengimplementasikan metode konstruksi alternatif untuk meminimalkan dampak lingkungannya.
Larangan
- Penebangan pohon di luar area konstruksi yang telah disetujui dengan alasan apapun;
- Gangguan terhadap apa saja yang memiliki nilai arsitektur atau sejarah;
- Pembuangan sampah atau limbah konstruksi dengan sembarangan;
- Tumpahan zat-zat polutan, seperti produk minyak; dan
- Pembakaran sampah dan/atau sisa tumbuhan dari lahan yang dibersihkan.
Debu
- Penggunaan air sesering sebagaimana dibutuhkan untuk membasahi area yang berdebu saat kondisi berangin.
Kebisingan
- Aktivitas konstruksi hanya dijadualkan pada siang hari (pukul 8 pagi sampai pukul 6 sore).
- Pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja harus diberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat paling tidak satu minggu sebelumnya.
Pengelolaan Limbah
- Membentuk dan melaksanakan prosedur pembersihan tapak harian, termasuk pemeliharaan penyimpanan yang memadai, fasilitas pembuangan dan daur-ulang untuk sampah umum, sampah padat, tanah dan puing konstruksi.
- Semua sampah padat yang tidak dapat didaur-ulang harus dipindahkan oleh institusi penanganan sampah yang telah disetujui, dan dibuang di luar tapak pada area yang telah disetujui/ berijin.
- Minyak limbah dan limbah berbahaya lainnya (termasuk tanah yang telah terkontaminasi dan tumpahan minyak) harus disimpan tertutup dan dipisahkan dari limbah lainnya. Limbah jenis ini harus dipindahkan oleh transporter berijin ke fasilitas pembuangan yang juga berijin.
- Saat pekerjaan selesai, seluruh puing dan sisa konstruksi harus dipindahkan dari tapak.
PCB
- Pastikan bahwa alat yang baru tidak mengandung PCB.
- Sebelum dibuang, pastikan alat yang lama tidak mengandung PCB.
Tumpahan minyak dan kontaminasi
- Pelihara kendaraan dan peralatan untuk mencegah bocoran dan tumpahan.
- Simpan peralatan/kit untuk mengatasi tumpahan di tapak dan latih staf untuk menggunakannya.
- Pemindahan minyak trafo harus dilakukan sesuai SOP PLN dan peraturan-peraturan di Indonesia.
Kesehatan dan Keselamatan Pekerja
- Kontraktor mematuhi seluruh peraturan di Indonesia dan SOP PLN untuk paparan EMF terhadap pekerja.
- Seluruh staff dilengkapi dengan peralatan perlindungan diri yang sesuai, yaitu helm pelindung (hard hats) dan pakaian keamanan (high visibility clothing).
Pembukaan Lahan Baru
- Pembukaan lahan hanya dapat dimulai jika seluruh prosedur LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan – Pembebasan Lahan dan Rencana Pemukiman Kembali) telah diselesaikan;
- Sebelum pembersihan lahan dari tumbuhan, pastikan bahwa semua sampah dan materi non-organik telah dipindahkan dari lahan yang akan dibuka.;
- Siapkan dan lindungi tanah humus untuk digunakan ulang dalam rehabilitasi tapak;
- Hindari penggunaan zat kimia untuk pembersihan lahan dari tumbuhan.
Pengelolaan Erosi dan Sedimen
- Usahakan area lahan yang terkena sekecil mungkin dan stabilkan area secepat mungkin.
- Arahkan air hujan (stormwater) dari area di sekeliling situs pekerjaan dengan menggunakan jalur-jalur pembuangan sementara.
- Pasang struktur-struktur pengontrol sedimen di mana diperlukan atau belokkan alur sedimen dan tahan sedimen di situ sampai vegetasi telah cukup tumbuh. Stuktur-struktur pengontrol sedimen termasuk di antaranya adalah bak penampungan, tumpukan jerami (straw bales), pagar tanaman (brush fences) dan pagar dari bahan karung (fabric silt fences); dan
- Di area di mana aktivitis konstruksi telah selesai dan di mana tidak ada lagi gangguan yang akan terjadi, re-vegetasi harus dilakukan secepat mungkin.
Re-Vegetasi dan Restorasi Lahan
- Lokasi konstruksi dan sekitarnya harus dikosongkan dan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, jika ada, harus segera dilakukan sesuai dengan standar PLN.



