PLN – Kejati Sepakati Kerjasama

PLN-KejatiPLN UIP Ring Sulmapa menyepakati kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kesepakatan kerjasama antara kedua institusi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Plt. GM PLN UIP Ring Sulmapa, Suaib Sakariah dengan delapan Kepala Kejaksaan Tinggi, yakni Siswoyo (Kajati Gorontalo), I Ketut Arthana (Kajati Sulawesi Utara), Fietra Sany (Kajati Sulawesi Selatan), Bambang Setyo Wahyudi (Kajati Sulawesi Tenggara), M. Isa Ansary (Kajati Sulawesi Tengah), Efendi Harahap (Kajati Maluku), Suhardi (Kajati Maluku Utara), dan Monang Pardede (Kajati Papua).
Penandatanganan MoU tersebut, berlangsung di Makassar, Jumat (16/03), yang didahului penandatanganan naskah serupa antara Diropit PLN (Persero), Vickner Sinaga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Burhanuddin. Kesepakatan kerjasama antara PLN UIP Ring Sulmapa dan Kejati mengatur penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi PLN UIP Ring Sulmapa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adanya kerjasama ini, membuka peluang bagi PLN UIP Ring Sulmapa untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN dari Kejaksaan Tinggi apabila dibutuhkan yang berjangka waktu selama tiga tahun.
Diropit PLN (Persero), Vickner Sinaga, dalam sambutannya pada penandatanganan MoU antara PLN dan Kejaksaan Agung menyampaikan, kerjasama antara PLN dan Kejaksaan Agung akan semakin memantapkan langkah PLN sebagai BUMN yang bergerak di sektor ketenagalistrikan.
PLN dengan bantuan Kejaksaan dapat menyikapi dan menangani dengan baik berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang diupayakan PLN, seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan pembangkit, gardu induk, dan transmission line.(Nia)