| A.1 |
Hak Dasar Pemegang Saham |
| A.1.1 |
Apakah Perusahaan membayarkan deviden (interim dan final/tahunan)secara adil dan tepat waktu; yaitu, semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam waktu 30 hari setelah (i) dividen interim telah dinyatakan dan (ii) disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk dividen final? Dalam hal perusahaan telah menawarkan dividen scrip (tanda kesediaan membayar deviden), apakah perusahaan membayar dividen dalam waktu 60 hari? |
- Perusahaan telah membayarkan dividen (final/tahunan) kepada pemegang saham untuk tahun buku 2024 mengacu pada Risalah RUPS LPT Tahun Buku 2024 tanggal 18 Juni 2025. Pada agenda ke-2 RUPS LPT Tahun Buku 2024, yaitu menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian tahun buku 2024 sebesar Rp3,351 triliun atau 18,93% dari laba bersih konsolidasian ditetapkan sebagai dividen kepada Pemegang Saham, baik Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B serta sisanya 81,07% ditetapkan sebagai cadangan untuk operasional dan pengembangan usaha Perusahaan. (1)(2)
- Pembayaran dividen tersebut dilakukan sebagai berikut: (1)(2)
- Kepada Pemegang Saham Seri B (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara/ Danantara) - sudah dilakukan tepat waktu pada tanggal 14 Juli 2025, yaitu dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan RUPS LPT.
- Kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna (Badan Pengaturan BUMN/BP BUMN) ke nomor rekening Kementerian Keuangan pada tanggal 18 November 2025. Keterlambatan pembayaran dividen kepada BP BUMN disebabkan belum diperolehnya nomor rekening pembayaran dari BP BUMN dalam jangka waktu kurang dari 30 hari setelah RUPS LPT tersebut karena proses transformasi yang sedang terjadi di Kementerian BUMN - sehingga kriteria penilaian ini menjadi Not Applicable (N/A).
|
| A.2 |
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus mengetahui peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham. |
| A.2.1 |
Apakah pemegang saham mempunyai kesempatan, yang dibuktikan dengan mata acara, untuk menyetujui remunerasi (fee, tunjangan, benefit natura, dan honorarium lainnya) atau kenaikan remunerasi bagi non eksekutif Direktur/Komisaris? |
- Pemegang saham telah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, dan tunjangan lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk Direktur Non- Eksekutif/ Komisaris yang ditunjukkan undangan RUPS LPT Tahun Buku 2024 tanggal 18 Juni 2025. Dalam undangan RUPS Tahunan tersebut pada agenda ke-3, yaitu menetapkan tantiem/ insentif kinerja, gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2025 yang akan ditetapkan sendiri oleh Pemegang Saham Seri B. (1)(2)
- Telah terdapat keputusan RUPS tentang tantiem/ insentif kinerja, gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2025 masih mengacu pada Surat Pemegang Saham No.SR-38/Wk.MBU.01/ 08/2024 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024. (1)(2)
- Ketentuan mengenai kewenangan RUPS untuk menetapkan honorarium dan tunjangan atau fasilitas termasuk santunan purna jabatan bagi Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 14 ayat 21.
|
| A.2.2 |
Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham nonpengendali untuk mencalonkan calon Direksi/Komisaris? |
Pemegang Saham PLN adalah:
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara/ PT Danantara Asset Management sebagai Pemegang Saham Seri B sebanyak 438.999.999 saham; dan
- Badan Pengaturan BUMN/BP BUMN sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebanyak 1 saham
Keduanya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sehingga kriteria penilaian menjadi Not Applicable (N/A).
- Dengan terbitnya perubahan ketiga UU BUMN, kewenangan mencalonkan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan berada pada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna (Pemegang saham minoritas/ non pengendali) sebagaimana diatur dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 4 C huruf . Saat ini Anggaran Dasar PLN masih dalam proses pembahasan/ kajian untuk penyesuaian terhadap UU tersebut.
- Selain itu, ketentuan terkait pencalonan Direksi dan Dewan Komisaris juga masih mengacu pada Peraturan BUMN Nomor: PER-3/MBU/3/ 2023 tentang Organ dan SDM BUMN. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dapat diajukan oleh pemegang saham adalah mereka yang memenuhi syarat berdasarkan Permen BUMN No.PER-3/MBU/3/ 2023 serta dibantu oleh Komite Nominasi.
|
| A.2.3 |
Apakah perusahaan memperbolehkan pemegang saham memilih Direktur/Komisaris secara individu? |
- Perusahaan telah memfasilitasi pemegang saham untuk memilih Direksi dan Dewan Komisaris secara individu dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS secara Sirkuler. Ketentuan terkait pemilihan Direksi dan Dewan Komisaris yang diatur dalam Anggaran Dasar PLN dan Peraturan Menteri BUMN No.PER-3/MBU/3/2023.(1)
- Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 10 ayat 9 dan Pasal 14 ayat 9 menyebutkan bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dari calon yang diusulkan oleh para pemegang saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. (2)
- Pada tahun 2025 terdapat pengangkatan anggota Dewan Komisaris baru berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku RUPS No: SK-160/MBU/ 06/2025 dan Nomor: SK.018/DI-DAM/DO/ 2025 tanggal 18 Juni 2025, yaitu Sdr. Bambang Eko Suhariyanto dan dua orang Direksi baru, yakni Sdr. Edwin Nugraha Putra dan Sdr. Rizal Calvary Marimbo berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku RUPS No: SK-159/MBU/ 06/2025 dan Nomor: SK.017/DI-DAM/DO/ 2025 tanggal 18 Juni 2025 pada tanggal 18 Juni 2025. (3)(4)(5)
|
| A.2.4 |
Apakah perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum rapat dimulai? |
Perusahaan telah mengungkapkan pengungkapan prosedur pemungutan suara (voting) dalam Laporan Tahunan 2024, namun belum dalam tata tertib RUPS tersendiri terkait prosedur pemungutan suara. Dalam praktiknya, semua keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar. (1)(2) |
| A.2.5 |
Apakah risalah RUPST terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan pemegang saham serta jawaban yang diberikan dicatat? |
- Risalah RUPS LPT Tahun 2024 dan RUPS RKAP 2025 sebagai RUPS Tahunan terbaru telah mencatat adanya kesempatan bagi pemegang saham untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan jawaban/tanggapan dalam Berita Acara RUPS tersendiri (dalam link sharepoint). Adapun ringkasan risalah RUPS LPT Tahun 2024 yang dipublikasikan di website perlu dilengkapi lebih lanjut mengingat hanya memuat poin agenda dan keputusannya saja. (1)
- Ketentuan terkait penyusunan Berita Acara RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 23 ayat 21 dan Pasal 24 ayat 4 mengatur: "Setiap penyelenggaraan RUPS dibuatkan risalah RUPS yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta, berisi hal-hal yang dibicarakan dan hal-hal yang diputuskan. (2)
|
| A.2.6 |
Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk seluruh keputusan/setiap mata acara RUPST terkini? |
Pemegang saham PLN adalah PT Danantara Asset Management (PT DAM) sebanyak 99% saham dan BP BUMN sebanyak 1% saham. Risalah RUPS Tahunan 2024 tanggal 18 Juni 2025 dan RUPS Pengesahan RKAP 2025 tanggal 23 Januari 2025 telah mengungkapkan hasil pemungutan suara untuk setiap keputusan/agenda pada RUPS Tahunan terakhir yang meliputi suara setuju, tidak setuju dan tidak memberikan suara. (1)(2)(3) |
| A.2.7 |
Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menghadiri RUPST terakhir? |
Perusahaan telah mengungkapkan Ringkasan Risalah RUPS LPT Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2025, yang memuat informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris yang menghadiri RUPS tersebut. Untuk Risalah RUPS RKAP 2025 tanggal 23 Januari 2025 juga telah dipublikasikan dalam website Perusahaan. (1)(2) |
| A.2.8 |
Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa seluruh anggota dewan Direksi dan Direktur Utama menghadiri RUPST terakhir? |
Perusahaan telah mengungkapkan Ringkasan Risalah RUPS LPT Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2025 yang memuat informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk Direktur Utama yang menghadiri RUPS tersebut.(1)(2) Namun, terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris yang tidak hadir dan memberikan kuasa kepada anggota Komisaris yang lain, yakni Sdr. Susiwijono Moegiarso dan Sdr. Jisman Parada Hutajulu. Adapun Risalah RUPS RKAP 2025 tanggal 23 Januari 2025 telah dihadiri oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. (1)(2) |
| A.2.9 |
Apakah memperbolehkan pemungutan suara tanpa kehadiran (voting inabsentia). |
Dalam praktiknya, RUPS dapat dilakukan melalui surat kuasa (pemungutan suara dengan ketidakhadiran) berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 25 ayat 2 menyatakan bahwa "Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya". Selain itu, juga melalui RUPS sirkuler mengacu pada Anggaran Dasar Pasal 25 ayat 10 ("pemegang saham juga dapat mengambil keputusan di luar rapat selaku RUPS").(1)(2) |
| A.2.10 |
Apakah perusahaan memberikan suara melalui jajak pendapat (bukan dengan mengacungkan tangan) untuk semua keputusan pada RUPST terbaru? |
Berdasarkan Angggaran Dasar Pasal 25 ayat 5 menyebutkan bahwa: "Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup dan mengenai hal lain dilakukan secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang ikut dalam rapat". Sedangkan kriteria penilaian menentukan bahwa pemungutan suara hanya dilakukan secara tertutup. (1)(2) |
| A.2.11 |
Apakah perusahaan mengungkapkan telah menunjuk pihak independen (pengawas/ pemeriksa) untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara dalam RUPST? |
- Perusahaan belum menunjuk pihak independen untuk menghitung dan melakukan validasi suara dalam RUPS Tahunan. Dalam risalah RUPS Tahunan terakhir (RUPS Pengesahan RKAP 2025 tanggal 23 Januari 2025 dan RUPS LPT tahun 2024 tanggal 18 Juni 2025) hanya memuat bahwa notaris sebagai pihak independen yang menyusun Berita Acara RUPS Tahunan dan melakukan validasi kuorum rapat sebelum RUPS dimulai. (1)
- Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 24 ayat 3, Perusahaan menggunakan notaris sebagai pihak independen yang bertugas membuat Pernyataan Keputusan di luar RUPS. (2)
|
| A.2.12 |
Apakah perusahaan mengumumkan kepada publik pada hari kerja berikutnya hasil pemungutan suara pada RUPST/RUPSLB terkini untuk semua keputusan? |
- Dalam praktiknya, tidak terdapat proses pemungutan suara dalam RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa karena dalam RUPS, rapat mengambil keputusan dengan suara bulat". Dengan kepemilikan saham PLN saat ini (PT DAM 99% dan BP BUMN 1%) maka hasil pemungutan suara menjadi perlu dilakukan dan juga dipublikasikan 1 (satu hari) kerja setelah pelaksanaan RUPS sebagai bentuk pemenuhan hak bagi pemegang saham (mayoritas dan minoritas). (1)
- Laporan Tahunan 2024 juga belum ada pengungkapan terkait hasil pemungutan suara dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, dalam jangka waktu 1 (satu hari) kerja setelah RUPS dilaksanakan.
- Praktiknya, pelaksanaan RUPS Tahunan/RUPSLB Perusahaan tidak terdapat proses pemungutan suara, mengingat semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 25 ayat 8. (2)
|
| A.2.13 |
Apakah perusahaan memberikan pemberitahuan setidaknya 21 hari sebelumnya untuk semua RUPST dan RUPSLB? |
- Perusahaan belum melakukan pemberitahuan/undangan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dalam jangka waktu 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS. (1)
- Selama tahun 2025 terdapat 2 kali RUPS Tahunan dan 2 keputusan dalam bentuk RUPS Sirkuler Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris baru. - Pemberitahuan RUPS Tahunan RKAP adalah tanggal 9 Januari 2025 dengan pelaksanaan di tanggal 23 Januari 2025 (14 hari sebelum RUPS), sedangkan undangan RUPS LPT Tahun 2024 tertanggal 2 Juni 2025 dengan pelaksanaan di tanggal 18 Juni 2025 (16 hari sebelum RUPS) adalah belum memenuhi jangka waktu 21 hari sebelum RUPS. (1)(2) (Telah sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat 15 terkait jangka waktu undangan RUPS = 14 hari tetapi tidak comply dengan ACGS).
|
| A.2.14 |
Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan atas setiap mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemanggilan RUPST/sirkuler dan/atau pernyataan yang menyertainya? |
- Perusahaan telah menyampaikan alasan dan penjelasan untuk setiap mata acara/agenda yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemanggilan/undangan RUPS LPT Tahun Buku 2024 tanggal 2 Juni 2025 RUPS sedangkan untuk undangan RUPS RKAP 2025 tanggal 9 Januari 2025 hanya memuat pokok-pokok agenda saja dan belum diungkapkap pada wesbite Perusahaan. (1)
- Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 23 ayat 6: “Dalam panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara Rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersedia di kantor”. (2)
|
| A.2.15 |
Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memasukkan mata acara rapat umum dan/atau meminta diadakannya rapat umum dengan persentase tertentu? |
- Perusahaan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk meminta diadakannya RUPS dengan persentase tertentu mengacu pada Anggaran Dasar Pasal 23 ayat 5: "penyelenggaraan RUPS dapat pula dilakukan atas permintaan: a. seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan hak suara yang sah, termasuk mengusulkan mata acara/agenda RUPS". (1)
- Dalam praktiknya, kesempatan usulan agenda/mata acara oleh pemegang saham dilakukan dengan pengiriman surat sebelum RUPS Tahunan terkait usulan agenda tertanggal 27 Mei 2025 kepada pemegang saham. (1)(2)
|
| A.3 |
Pasar untuk pengendalian perusahaan harus diizinkan agar berfungsi secara efisien dan transparan. |
| A.3.1 |
Dalam kasus merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan, yang melibatkan pemegang saham, apakah Direksi/Dewan Komisaris perusahaan menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi? |
- Selama tahun 2025, PLN tidak melakukan aksi korporasi terkait dengan merger, akuisisi dan pengambilalihan sehingga tidak terdapat penunjukkan pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran atas transaksi tersebut dan kriteria penilaian ini menjadi Not Applicable (N/A).
|
| A.4 |
Pelaksanaan hak-hak kepemilikan oleh seluruh pemegang saham, termasuk investor kelembagaan, harus difasilitasi. |
| A.4.1 |
Apakah perusahaan mengungkapkan praktiknya untuk mendorong pemegang saham terlibat dengan perusahaan di luar rapat umum? |
Perusahaan telah mengungkapkan praktik untuk mendorong pemegang saham terlibat dengan Perusahaan di luar RUPS antara lain melalui pengungkapan informasi penting bagi investor dalam website Perusahaan terutama pada menu "Hubungan Investor" yang memuat informasi: (1)(2)
- Informasi Perusahaan, meliputi RUPTL, Informasi RUPS, informasi dividen, pemeringkatan kredit,
- Publikasi Investor meliputi Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, Laporan Statistik dan Presentasi Rapat dengan Investor;
- Kerangka Pendanaan, meliputi informasi kerangka pembiayaan dan Statement of Intent;
- Pengungkapan meliputi Informasi Penunjang Pasar Modal, Environmental Safeguard, Kerangka Praktik Pasar Berkelanjutan, Informasi Fakta Material;
- Informasi Prospektus, meliputi Penawaran Umum Berkelanjutan II, III dan IV
- Lainnya, informasi tarkait proyek-proyek Perusahaan.
|
| A.5 |
Hak suara dan kepemilikan saham |
| A.5.1 |
Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu kelas saham, apakah perusahaan mempublikasikan hak suara yang melekat pada masing-masing kelas saham misalnya melalui situs yang dimiliki perusahaan/ laporan/Bursa/situs regulator? |
- Kepemilikan saham PLN saat ini adalah oleh PT DAM dengan 99% Saham Seri B dan BP BUMN dengan 1% Saham Seri A Dwiwarna, sehingga terdapat lebih dari satu kelas saham. Saat ini, Anggaran Dasar Perusahaan masih dalam proses kajian untuk penyesuaian dengan restrukturisasi organisasi di BUMN menjadi BP BUMN. (1)(2)
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pasal 4 C yang mengatur terkait Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna. Hak istimewa tersebut antara lain meliputi: (1)(2)(3) (1) hak untuk menyetujui dalam RUPS; (2) hak untuk mengusulkan agenda RUPS; (3) hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (4) hak untuk menetapkan pedoman/ kebijakan strategis dalam bidang: a. akuntansi dan keuangan; b. pengembangan dan investasi; c. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; d. informasi teknologi; e. sumber daya manusia; f. manajemen risiko dan pengawasan internal; g. hukum dan kepatuhan; h. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan j. program environmental, social, and governance (ESG); (5) hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan (6) hak lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Untuk kewenangan Saham Seri B adalah untuk: (1) mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, (2) menyetujui penambahan modal dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, dan (3) memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden. Ketentuan terkait kelas saham dan hak suaranya tersebut di atas, telah dipublikasikan pada Paparan Publik PLN.
|
| A.6 |
Pemberitahuan RUPST |
| A.6.1 |
Apakah setiap keputusan yang diambil pada rapat umum tahunan terakhir hanya membahas satu hal saja, yaitu tidak ada penggabungan beberapa hal menjadi satu keputusan yang sama? |
- Setiap keputusan yang diambil pada RUPS tahunan terakhir, yaitu RUPS RKAP 2025 dan RUPS LPT Tahun 2024 telah memutuskan bahwa satu agenda dengan satu keputusan, tidak ada penggabungan beberapa agenda dalam suatu keputusan sesuai dengan agenda dalam Undangan RUPS. (1)(2)
|
| A.6.2 |
Apakah Perusahaan menerjemahkan pemberitahuan RUPS ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan pada waktu yang sama dalam versi bahasa lokal? |
- Perusahaan telah menerjemahkan undangan RUPS tahunan terakhir, yaitu RUPS pengesahan RKAP 2025 dan LPT Tahun 2024 ke dalam bahasa Inggris dan juga telah dipublikasikan pada waktu yang sama dengan yang versi bahasa indonesia. (1)
|
| A.6.3 |
Apakah profil Direksi/Dewan Komisaris (setidaknya usia, kualifikasi, tanggal penunjukan awal, pengalaman, dan jabatan direktur di perusahaan lain) dalam pemilihan/pemilihan kembali tersedia? |
- Pemberitahuan/undangan RUPS belum menginformasikan profil calon Dewan Komisaris dan Direksi yang akan diangkat sebagai syarat untuk pemilihan atau pemilihan kembali, mengingat pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui keputusan RUPS Sirkuler dan tidak ada pemberitahuan, sehingga kriteria penilaian ini menjadi Not Applicable (N/A).
- Pada tahun 2025 terdapat pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru melalui RUPS Sirkuler atau RUPS Luar Biasa dan tidak ada pengungkapan profil calon tersebut sebelum pengangkatannya.
|
| A.6.4 |
Apakah auditor yang ditunjuk/ditunjuk kembali diidentifikasi dengan jelas? |
- Pemberitahuan/undangan RUPS belum menginformasikan identifikasi auditor eksternal yang ditunjuk atau ditunjuk kembali. Pada undangan RUPS LPT Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2025, hanya disebutkan pada agenda keempat terkait penunjukkan KAP untuk mengaudit laporan keuangan serta laporan keuangan dan Pelaksanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku 2025 dan belum menyebutkan kriteria dan nama KAP yang akan ditunjuk, mengingat proses pengadaan penunjukkan KAP belum selesai dilakukan saat RUPS Tahunan dilaksanakan. untuk selanjutnya RUPS memutuskan akan ditetapkan tersendiri oleh Menteri BUMN selaku RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris.
|
| A.6.5 |
Apakah dokumen surat kuasa dapat diperoleh dengan mudah? |
- Undangan RUPS tahunan belum menginformasikan ketersediaan dan kemudahan untuk mendapatkan surat kuasa dalam menghadiri RUPS.
- Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 25 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
|
| A.7 |
Menghindari Insider trading dan penyalahgunaan. |
| A.7.1 |
Apakah Direksi/Komisaris wajib melaporkan transaksi saham perseroan dalam waktu 3 hari kerja? |
- Saham PLN Saham PLN dimiliki oleh DAM 99% Saham Seri B dan BP-BUMN 1% Saham Seri A Dwiwarna, dan keduanya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sehingga tidak ada Direksi maupun Dewan Komisaris yang memiliki saham di Perusahaan. Dengan demikian, kriteria penilaian ini menjadi Not Applicable (N/A).
|
| A.8 |
Transaksi pihak berelasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi. |
| A.8.1 |
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang memerlukan komite Direksi/Komisaris Independen untuk menelaah materi/transaksi pihak berelasi untuk menentukan apakah mereka berada dalam kepentingan terbaik perusahaan? |
- Perusahaan telah mengungkapkan informasi Transaksi Material yang Mengandung Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi dengan Pihak Afiliasi/Berelasi, yang meliputi sifat hubungan, ketentuan transaksi berelasi dan daftar pihak berelasi termasuk nilainya dalam 2 tahun terakhir, mekanisme review atas transaksi tersebut, peran Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam memastikan kewajaran transaksi tersebut di dalam Laporan Tahunan. (1)
- Perusahaan melalui Dewan Komisaris dan Komite Audit melakukan review untuk memastikan transaksi material yang mengandung benturan kepentingan dan/atau transaksi dengan pihak berelasi tetap dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum, memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-length principle), serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (1)
|
| A.8.2 |
Apakah Perusahaan memiliki kebijakan yang mengatur anggota dewan (Direksi/Komisaris) untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi dewan pada agenda tertentu ketika terdapat benturan kepentingan? |
- Perusahaan telah memiliki Board Manual dan Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan yang berlaku di lingkungan PLN sebagai acuan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pedoman tersebut mengatur mekanisme pengambilan keputusan, termasuk tata cara penyelenggaraan Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris apabila terdapat potensi benturan kepentingan. Dalam kondisi tersebut, anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memiliki konflik kepentingan diwajibkan untuk mengungkapkan kondisi tersebut dan tidak diperkenankan berpartisipasi dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan atas agenda yang terkait. Penerapan ketentuan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas, independensi, transparansi, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil semata-mata didasarkan pada kepentingan terbaik Perusahaan dan para pemangku kepentingan. (1)(2)(3)(4)
|
| A.8.3 |
Apakah perusahaan memiliki kebijakan atas pinjaman kepada Direksi/Komisaris baik melarang praktik ini atau memastikan bahwa transaksi dilakukan secara wajar dan dengan harga pasar? |
- Perusahaan belum memiliki kebijakan pemberian pinjaman kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang mengharuskan pemberian pinjaman dilakukan secara wajar dan sesuai harga pasar (arm's length basis) dan juga belum diungkapkan dalam Laporan Tahunan maupun website Perusahaan.
|
| A.9 |
Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan pelanggaran. |
| A.9.1 |
Apakah Perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan sedemikian rupa untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah adil dan termasuk dalam kegiatan usaha perusahaan? |
- Perusahaan telah mengungkapkan transaksi dengan pihak terkait (berelasi) dilakukan dengan kondisi dan persyaratan yang adil dan wajar, melalui pelaksanaan peran Direksi dan Dewan Komisaris dibantu Komite Audit dalam memastikan kewajaran transaksi tersebut dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2024 di website Perusahaan. (1)
|
| A.9.2 |
Dalam hal transaksi pihak berelasi membutuhkan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan diambil oleh Pemegang Saham yang tidak berkepentingan? |
- Selama tahun 2025, Perusahaan tidak melakukan transaksi dengan pihak berelasi yang memerlukan persetujuan pemegang saham sehingga kriteria penilaian ini menjadi Not Applicable (N/A). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak berelasi dimana para pihak berelasi tersebut adalah sama-sama dimiliki oleh pemegang saham (PT DAM dan BP BUMN) atau Negara Republik Indonesia.
- Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa Perusahaan telah melakukan transaksi dengan pihak berelasi secara wajar, yaitu adanya hubungan dengan pemerintah sebagai pemegang saham Perusahaan dan BUMN lainnya, melakukan aktivitas bisnis dengan sesama BUMN dan sesama perusahaan dalam lingkungan PLN grup. Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak berelasi dimana para pihak berelasi tersebut sama-sama dimiliki oleh pemegang saham (Pemerintah RI). (1)
|