Pelaporan Gratifikasi
Lebih dari 80 tahun PLN berkolaborasi memberukan energi dan inovasi terbarukan yang merata kepada seluruh masyarakat. Simak perjalanan dan usaha kami dalam memimpin energi untuk ketahanan masa depan Indonesia dan dunia.
Pelaporan Gratifikasi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan sesuai dengan Peraturan Direksi nomor 0076.P/DIR/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dimana insan PLN diwajibkan melaporkan adanya Penolakan/Penerimaan Gratifikasi.
Bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk melindungi insan PLN dari jeratan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan melaporkan adanya Gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi PLN sesuai dengan mekanisme dan komitmen PLN dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Prinsip 4 NO’s :
- 1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan)
- 2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya)
- 3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku)
- 4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
berikut adalah rekap pelaporan gratifikasi di PLN :
Tabel Pelaporan Gratifikasi
| No. | Pelaporan Gratifikasi di PLN | Tindakan |
|---|---|---|
| 1 | Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020 | |
| 2 | Progres Konfirmasi Kejadian Gratifikasi Tahun 2020 | |
| 3 | Pelaporan Gratifikasi Tahun 2021 | |
| 4 | Pelaporan Gratifikasi Tahun 2022 | |
| 5 | Perdir Gratifikasi |




