Pelaporan Gratifikasi

Lebih dari 80 tahun PLN berkolaborasi memberukan energi dan inovasi terbarukan yang merata kepada seluruh masyarakat. Simak perjalanan dan usaha kami dalam memimpin energi untuk ketahanan masa depan Indonesia dan dunia.

Pelaporan Gratifikasi

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan sesuai dengan Peraturan Direksi nomor 0076.P/DIR/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dimana insan PLN diwajibkan melaporkan adanya Penolakan/Penerimaan Gratifikasi.

Bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk melindungi insan PLN dari jeratan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan melaporkan adanya Gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi PLN sesuai dengan mekanisme dan komitmen PLN dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Prinsip 4 NO’s :


  • 1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan)
  • 2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya)
  • 3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku)
  • 4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

berikut adalah rekap pelaporan gratifikasi di PLN :

Footer Background PLN

Connect With Us

Be part of our enthusiastic community that is interconnected in the vision of a sustainable future.

Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/pln-mobile-logo.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_ec74.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_6dd5.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_1f35.png

Our Office

PT PLN (Persero) Head Office Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, IndonesiaTel: (+62) 21–7251234, 7261122 fax: (+62) 21–7221330