Komite Tata Kelola Terintegrasi

Memastikan penerapan tata kelola terintegrasi yang efektif, transparan, dan selaras dengan regulasi.

Komite Tata Kelola Terintegrasi

PT PLN (Persero) termasuk perusahaan yang termasuk pada klasifikasi perusahaan sistemik A kategori konglomerasi. Sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi BUMN, khususnya Pasal 56, Perseroan wajib membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pengelolaan risiko secara menyeluruh.

Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) merupakan komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dan bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara terintegrasi pada seluruh entitas dalam lingkup konglomerasi.

KTKT dibentuk berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT PLN (Persero) dan tetapkan dalam suatu Surat Keputusan Dewan Komisaris PT PLN (Persero). KTKT bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT PLN (Persero).

Pembentukan KTKT merujuk pada ketentuan sebagai berikut:


  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
  • Piagam KTKT

Jajaran Komite Tata Kelola Terintegrasi

M. Rochyatnur Darsana
M. Rochyatnur Darsana

Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komposisi Komite Tata Kelola Terintegrasi

Berikut adalah komposisi Komite KTKT PT PLN (Persero) selama tahun 2025:

Tabel Komposisi Komite Tata Kelola Terintegrasi
No. Periode 1 Januari 2025 – 22 September 2025 Periode 23 September 2025 – 31 Desember 2025
Nama Jabatan di Komite Jabatan di Dewan Komisaris Nama Jabatan di Komite Jabatan di Dewan Komisaris
1 Burhanuddin Abdullah Ketua Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PLN Burhanuddin Abdullah Ketua Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PLN
2 Suahasil Nazara Anggota Wakil Komisaris Utama Suahasil Nazara Anggota Wakil Komisaris Utama
3 Dadan Kusdiana Anggota Komisaris PLN Dadan Kusdiana Anggota Komisaris PLN
4 Susiwijono Moegiarso Anggota Komisaris PLN Mutanto Juwono Anggota Komisaris PLN
5 Emir Kresna Wardana Anggota Komisaris PT PLN Nusantara Power (SubHolding) Ali Masykur Musa Anggota Komisaris PLN
6 Iskandar Simorangkir Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power (SubHolding) Yazid Fanani Anggota Komisaris PLN
7 Achmad Bakir Pasaman Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia (SubHolding) Bambang Eko Suhariyanto Anggota Komisaris PLN
8 Supirman Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Indonesia Comnets Plus(SubHolding) Edi Srimulyanti Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power(SubHolding)
9 Dody Trisunu Anggota Komisaris Independen PT PLN Batam (Anak Perusahaan) Haryanto WS Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power
10 Herry Nugraha Anggota Komisaris Utama PT PLN Energi Management Indonesia (Anak Perusahaan) Nikson Silalahi Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN Energi Primer Indonesia(SubHolding)
11 Bambang Iswantio Anggota Komisaris Utama PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (Anak Perusahaan) Syamsul Huda Anggota Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Indonesia Comnets Plus (SubHolding)
12 Gong Matua Hasibuan Anggota Komisaris Utama PT Haleyora Power (Anak Perusahaan) Usep RS Anggota Komisaris Independen PLN Batam
13 Agung Nugraha Anggota Komisaris Utama PT PLN Nusa Daya (Anak Perusahaan) Niken Indriyani Anggota Komisaris Independen PLN Energy Management Indonesia
14 Fritz Edward Siregar Anggota Komisaris Independen PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (Anak Perusahaan) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Anggota Komisaris Independen PLN Mandau Cipta Tenaga Nusantara
15 Sapto Aji Nugroho Anggota Komisaris Utama PT Pelayanan Bahtera Adhiguna (Cucu Perusahaan) Lindsey Afsari Putri Anggota Komisaris Independen PT PLN Electricity Services (Anak Perusahaan)
16 Parningaton Mardikari Anggota Komisaris Independen PT PLN Nusantara Power Renewables (Cucu Perusahaan) Agung Nugraha Anggota Komisaris Utama PT PLN Nusa Daya (Anak Perusahaan)
17 Maya Rani Puspita Anggota Komisaris Utama PT PLN Power Renewables (Cucu Perusahaan) Fritz Edward Siregar Anggota Komisaris Independen PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (Anak Perusahaan)
18 Sapto Aji Nugroho Anggota Komisaris Utama PT Pelayanan Bahtera Adhiguna (Cucu Perusahaan)
19 Parningotan Mardikari Anggota Komisaris Independen PT PLN Nusantara Power Renewables (Cucu Perusahaan)
20 Maya Rani Puspita Anggota Komisaris Utama PT PLN Power Renewables (Cucu Perusahaan)
21 M. Rochyatnur Darsana Anggota Tidak Ada

Komposisi KTKT Perseroan telah sesuai dengan Piagam KTKT yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:


  • Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik
  • Tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) terhadap PLN Group.
  • Memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang bisnis ketenagalistrikan
  • Mampu bekerja sama, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan efektif, dan menyediakan waktu cukup untuk melaksanakan tugasnya
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup memadai mengenai prinsip dan proses penerapan GCG secara umum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aktivitas operasional PLN
  • Komisaris Utama menjabat sebagai Ketua komite merangkap anggota
  • Anggota komite berasal dari Dewan Komisaris PT PLN (Persero)/ dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT PLN (Persero)

Profil Komite Tata Kelola Terintegrasi

Anggota KTKT seluruhnya beranggotakan dari unsur Dewan Komisaris, sehingga Profil terkait usia, kewarganegaraan, riwayat pendidikan, sertifikasi dan riwayat jabatan serta rangkap jabatan KTKT dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan Sub Bab Profil Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan ini. Adapun untuk Profil Dewan Komisaris Sub Holding, Anak Perusahaan dan Cucu Perusahaan dapat dilihat pada masing-masing website Perusahaan atau Laporan Tahunan masing-masing Perusahaan.
Berikut adalah dasar hukum pengangkatan dan periode jabatan sebagai Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PLN (Persero) yang menjabat per 31 Desember 2025:

Tabel Profil Komite Tata Kelola Terintegrasi
No. Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangkatan Masa Jabatan & Periode Jabatan
1 Burhanuddin Abdullah Ketua 07/SK/DK-PLN/2025 2024-2027 & Periode Pertama
2 Suahasil Nazara Anggota 07/SK/DK-PLN/2025 2024-2027 & Periode Pertama
3 Dadan Kusdiana Anggota 07/SK/DK-PLN/2025 2024-2027 & Periode Pertama
4 Mutanto Juwono Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
5 Ali Masykur Musa Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
6 Yazid Fanani Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
7 Bambang Eko Suhariyanto Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
8 Edi Srimulyanti Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
9 Haryanto WS Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
10 Nikson Silalahi Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
11 Syamsul Huda Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
12 Usep RS Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
13 Niken Indriyani Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
14 Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
15 Lindsey Afsari Putri Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
16 Agung Nugraha Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
17 Fritz Edward Siregar Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
18 Sapto Aji Nugroho Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
19 Parningotan Mardikari Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
20 Maya Rani Puspita Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama
21 M. Rochyatnur Darsana Anggota Komite Non Komisaris Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 13/SK/DK-PLN/2025 2025-2028 & Periode Pertama

Pernyataan Independensi Komite Tata Kelola Terintegrasi

KTKT telah memenuhi persyaratan independensi telah sesuai dengan yang diatur dalam Piagam KTKT sebagaimana yang tercermin pada tabel sebagai berikut:

Tabel Pernyataan Independensi Komite Tata Kelola Terintegrasi
Persyaratan Independensi Burhanuddin Abdullah Suahasil Nazara Bambang Eko Suhariyanto Dadan Kusdiana Mutanto Juwono Yazid Fanani Ali Masykur Musa
Tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan pribadi dalam hal keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham [dan/atau hubungan keluarga] dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi dan/atau Pemegang Saham di Lingkungan PLN, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dimaksud sesuai dengan pengertian yang ditetapkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan PLN Group
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon

Pada tahun 2025, KTKT Perseroan telah menandatangani pernyataan independensi yang dimuat dalam Pakta Integritas.

Masa Jabatan Komite Tata Kelola Terintegrasi

Sejalan dengan Piagam KTKT, masa tugas KTKT adalah sama dengan masa penunjukannya sebagai anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan oleh RUPS. berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas berakhir.

Dewan Komisaris PT PLN (Persero), dapat memberhentikan sewaktu-waktu anggota KTKT jika dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota komite sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan penunjukan/pengangkatan anggota komite yang bersangkutan.

Dalam hal anggota Dewan Komisaris PLN yang menjabat sebagai Ketua Komite Tata Kelola Terintegrasi berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris PLN, maka Ketua Komite wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris independen PLN lainnya yang menjadi Ketua pada salah satu Komite pada PLN dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi

Dalam rangka pelaksanaan tugas TKT dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, kompeten, akuntabel dan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan, KTKT menetapkan Piagam KTKT yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada Maret 2024 dan telah merujuk pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-2/MBU/03/2023 Pasal 56, Perseroan wajib membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi.

Ruang lingkup yang diatur dalam Piagam KTKT tersebut antara lain mengatur:

  • Dasar Hukum
  • Pembentukan dan Struktur Komite
  • Persyaratan Anggota Komite
  • Keanggotaan Komite
  • Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Komite
  • Pengangkatan, Pemberhentian serta Masa Tugas Anggota Komite
  • Rapat Komite
  • Pelaporan
  • Penutup
Footer Background PLN

Connect With Us

Be part of our enthusiastic community that is interconnected in the vision of a sustainable future.

Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/pln-mobile-logo.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_ec74.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_6dd5.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_1f35.png

Our Office

PT PLN (Persero) Head Office Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, IndonesiaTel: (+62) 21–7251234, 7261122 fax: (+62) 21–7221330