ACGS Bagian D - Tanggung Jawab Dewan

ASEAN Corporate Governance Scorecard mengukur penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan standar terbaik di kawasan ASEAN.

Tabel Tanggung Jawab Dewan

Bagian Standar Tata Kelola Perusahaan Implementasi
D.1 Tugas dan Tanggung Jawab Dewan
Kejelasan tanggung jawab Dewan dan kebijakan tata kelola perusahaan
D.1.1 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan/piagam dewan? Perusahaan telah mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan/piagam Dewan. (1)
D.1.2 Apakah jenis keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris diungkapkan? Jenis keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris telah diungkapkan. (1)(2)
D.1.3 Apakah peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris diungkapkan dengan jelas? Peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris telah diungkapkan dengan jelas. (1)(2)
Visi/Misi Perusahaan
D.1.4 Apakah perusahaan memiliki visi dan misi yang terkini/update/diperbaharui? Perusahaan telah memiliki visi dan misi yang terkini/update/ diperbaharui sebagaimana yang dijelaskan pada Laporan Tahunan Perusahaan 2024 bahwa Visi, misi, dan tata nilai perusahaan yang berlaku pada 2024 telah disetujui seiring penetapan Program Transformasi, dengan diberlakukannya Keputusan Direksi No. 0319.K/DIR/2024 pada tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Visi Perusahaan PT PLN (Persero). (1)(2)
D.1.5 Apakah Direksi memainkan peran utama dalam proses mengembangkan dan meninjau ulang strategi perusahaan setidaknya setiap tahun? Direksi telah memainkan peran utama dalam proses mengembangkan dan meninjau ulang strategi perusahaan setidaknya setiap tahun. (1)(2)
D.1.6 Apakah Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan? Direksi telah memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi pelaksanaan strategi Perusahaan sebagaimana yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan perusahaan serta mekanisme yang digunakan diatur dalam Board Manual. (1)(2)(3)
D.2 Proses Dewan
Pedoman Etika atau perilaku
D.2.1 Apakah rincian pedoman etika atau perilaku diungkapkan? Rincian pedoman etika atau perilaku telah diungkapkan. (1)(2)(3)
D.2.2 Apakah semua Direktur/Komisaris, manajemen senior dan karyawan diharuskan mematuhi Kode Etik? Semua Direktur/Komisaris, manajemen senior dan karyawan telah diharuskan mematuhi Kode Etik sebagaimana yang telah dijjelaskan pada Laporan Tahunan 2024. (1)
D.2.3 Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku? Perusahaan telah memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku. (1)
Struktur dan Komposisi Dewan
D.2.4 Apakah komposisi Komisaris Independen memenuhi setidaknya 50% dari total Dewan Komisaris? Per 31 Desember 2025, Komposisi Komisaris Independen telah memenuhi setidaknya 50% dari total Dewan Komisaris yaitu dari 10 orang terdapat 5 orang merupakan Komisaris Independen: (1)
  • Burhanuddin Abdullah
  • Mutanto Juwono
  • Andi Arief
  • Yazid Fanani
  • Ali Masykur Musa
D.2.5 Apakah perusahaan memiliki batasan jangka waktu sembilan tahun atau kurang atau 2 periode dalam jangka waktu lima tahun* masing-masing untuk para Direktur/Komisaris Independen? *Jangka waktu lima tahun harus diwajibkan oleh undang-undang yang sudah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011 Perusahaan telah memiliki batasan jangka waktu sembilan tahun atau kurang atau 2 periode dalam jangka waktu lima tahun* masing-masing untuk para Direksi dan Dewan Komisaris. (1)(2)
D.2.6 Apakah perusahaan menetapkan batasan lima jabatan di perusahaan terbuka secara bersamaan bagi masing- masing Direksi/Komisaris? Bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER- /MBU/03/2023
D.2.7 Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang menjabat lebih dari dua perusahaan yang terdaftar di luar grup perusahaan? Perusahaan tidak memiliki Direksi yang menjabat lebih dari dua Perusahaan yang terdaftar di luar grup Perusahaan (komposisi Direksi per 31 Desember 2025). (1)(2)(3)
Komite Nominasi
D.2.8 Apakah perusahaan mempunyai Komite Nominasi? Perusahaan telah mempunyai Komite Nominasi. (1)(2)
D.2.9 Apakah Komite Nominasi sebagian besar terdiri dari Komisaris Independen? Komite Nominasi per 31 Desember 2025 telah sebagian besar terdiri dari Komisaris Independen, yaitu dari 7 anggota terdapat 5 anggota merupakan Komisaris Independen: (1)(2)(3)(4)
  • Burhanuddin Abdullah
  • Andi Arief
  • Ali Masykur Musa
  • Yazid Fanani
  • Aminuddin Ma'ruf
D.2.10 Apakah ketua Komite Nominasi berasal dari Komisaris Independen? Ketua Komite Nominasi per 31 Desember 2025 telah berasal dari Komisaris Independen yaitu yang dijabat oleh Sdr. Burhanuddin Abdullah. (1)(2)(3)(4)
D.2.11 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/ struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi? Perusahaan telah mengungkapkan kerangka acuan/piagam Komite Nominasi dalam Laporan Tahunan Perusahaan. (1)(2)
D.2.12 Apakah tingkat kehadiran Komite Nominasi dalam rapat diungkapkan, dan jika iya apakah Komite Nominasi rapat setidaknya dua kali dalam satu tahun? Tingkat kehadiran Komite Nominasi dalam rapat telah diungkapkan dengan rapat dilakukan lebih dari dua kali dalam satu tahun. (1)(2)
Komite Remunerasi
D.2.13 Apakah perusahaan mempunyai Komite Remunerasi? Perusahaan telah mempunyai Komite Remunerasi. (1)(2)
D.2.14 Apakah Komite Remunerasi seluruhnya terdiri dari Dewan Komisaris dengan sebagian besar Komisaris Independen? Bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER- /MBU/03/2023
D.2.15 Apakah ketua Komite Remunerasi berasal dari Komisaris Independen? Ketua Komite Remunerasi per 31 Desember 2025 telah berasal dari Komisaris Independen yaitu yang dijabat oleh Sdr. Burhanuddin Abdullah. (1)(2)(3)
D.2.16 Apakah Komite Remunerasi mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi? Perusahaan telah mengungkapkan kerangka acuan/piagam Komite Remunerasi. (1)(2) Namun belum secara Detail mengungkapkan muatan dari Piagam tersebut. (1)
D.2.17 Apakah Komite Remunerasi mengungkapkan tingkat kehadiran dalam rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun? Tingkat kehadiran Komite Remunerasi dalam rapat diungkapkan dengan rapat dilakukan lebih dari dua kali dalam satu tahun. (1)(2)
Komite Audit
D.2.18 Apakah perusahaan mempunyai Komite Audit? Perusahaan telah mempunyai Komite Audit. (1)(2)
D.2.19 Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari Dewan Komisaris dengan sebagian besar merupakan Komisaris Independen? Bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER- /MBU/03/2023
D.2.20 Apakah ketua Komite Audit berasal dari Komisaris Independen? Per 31 Desember 2025, ketua Komite Audit telah berasal dari Komisaris Independen yang dijabat oleh Sdr. Yazid Fanani. (1)(2)
D.2.21 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/ struktur tata kelola/ piagam Komite Audit? Perusahaan telah mengungkapkan kerangka acuan/piagam Komite Audit. (1)(2)
D.2.22 Apakah salah satu Komisaris Independen pada komite setidaknya memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)? Salah satu Komisaris Independen pada komite telah memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi) sebagaimana yang dijelaskan pada Laporan Tahunan Perusahaan (Yazid Fanani sebagai Ketua Komite Audit sekaligus Komisaris Independen memiliki keahliah di bidang Audit dan hukum serta Andie Arief memiliki pengalaman di Audit)
D.2.23 Apakah tingkat kehadiran anggota pada rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Audit mengadakan rapat paling sedikit empat kali dalam setahun? Tingkat kehadiran anggota pada rapat Komite Audit telah diungkapkan serta Komite Audit mengadakan rapat lebih dari empat kali dalam setahun yaitu 60 kali rapat pada tahun 2024. (1)(2)
D.2.24 Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi mengenai penunjukan, dan pemberhentian auditor eksternal? Komite Audit telah memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi mengenai penunjukan, dan pemberhentian auditor eksternal. (1)(2)
D.3 Struktur Dewan
Rapat dan tingkat kehadiran Dewan
D.3.1 Apakah rapat Direksi dijadwalkan sebelum tahun anggaran dimulai? Rapat Direksi telah dijadwalkan sebelum tahun anggaran dimulai.
D.3.2 Apakah Direksi/Dewan Komisaris mengadakan rapat minimal enam kali dalam satu tahun? Direksi/Dewan Komisaris telah mengadakan rapat lebih dari enam kali dalam satu tahun. (1)(2)
D.3.3 Apakah masing-masing Direktur/Komisaris menghadiri setidaknya 75% dari total rapat Direksi/Dewan Komisaris yang diadakan dalam setahun? Masing-masing Direksi telah menghadiri minimal kehadiran 75% dalam setahun. Namun masih terdapat sebagian Dewan Komisaris dalam menghadiri rapat kurang dari 75% dari total rapat Dewan Komisaris yang diadakan dalam Setahun sebagaimana yang dijelaskan pada Laporan Tahunan Perusahaan 2024 hal.324-326 dan 344-346, begitupun dengan pelaksanaan rapat Dewan Komisaris dan Direksi tahun 2025 masih terdapat yang belum memenuhi minimal 75%.
D.3.4 Apakah perusahaan menetapkan minimal kuorum 2/3 dalam menentukan keputusan dewan? Perusahaan belum menetapkan minimal kourum 2/3 dalam menentukan keputusan dewan.
D.3.5 Apakah Dewan Komisaris perusahaan mengadakan rapat secara terpisah setidaknya sekali selama setahun tanpa dihadiri pihak eksekutif? Dewan Komisaris Perusahaan telah mengadakan rapat secara terpisah setidaknya sekali selama setahun tanpa dihadiri pihak eksekutif. (1)(2)(3)
Akses Informasi
D.3.6 Apakah surat undangan rapat Direksi/Dewan Komisaris diberikan kepada Direksi/Dewan Komisaris paling lambat lima hari kerja sebelum rapat diadakan? Surat undangan rapat Direksi/Dewan Komisaris belum diberikan kepada Direksi/Dewan Komisaris paling lambat lima hari kerja sebelum rapat diadakan
D.3.7 Apakah sekretaris perusahaan memiliki peran yang signifikan dalam mendukung dewan menjalankan tanggung jawabnya? Sekretaris Perusahaan telah memiliki peran yang signifikan dalam mendukung dewan menjalankan tanggung jawabnya
D.3.8 Apakah sekretaris perusahaan diberikan pelatihan mengenai hukum (legal), akuntansi atau pelaksanaan kesekretariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan pengetahuan yang relevan? Telah terdapat dokumen yang menunjukan Sekretaris Perusahaan diberikan pelatihan mengenai hukum (legal), akuntansi atau pelaksanaan kesekretariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan pengetahuan yang relevan. Per 31 Desember 2024 Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Sdr. Yuliandra Syahrial Nurdin. Berikut pengalaman kerja beliau di PT PLN (Persero):
  • EVP Manajemen Stakeholder dan BoD Support, PT PLN (Persero), Agustus 2024 – Agustus 2025
  • VP Manajemen Stakeholder, PT PLN (Persero), Desember 2023 – Juli 2024
  • VP Hubungan Investor, GCG dan Pelaporan, PT PLN (Persero), Februari – November 2023 
  • Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, PT PLN (Persero) UID Lampung, Februari 2022 – Januari 2023
  • Manager UP3 Pekanbaru, PT PLN (Persero) UIW Riau dan Kepulauan Riau, Juli 2021 – Januari 2022
Penunjukkan Dewan dan Pemilihan Kembali
D.3.9 Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam memilih Direktur/Komisaris baru? Perusahaan belum mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam memilih Direksi/Komisaris Baru
D.3.10 Apakah perusahaan mengungkapkan alur proses penunjukan Direktur/Komisioner? Perusahaan telah mengungkapkan alur proses penunjukan Direksi/Komisaris. (1)(2)
D.3.11 Apakah semua Direktur/Komisioner dipilih kembali setiap 3 tahun; atau 5 tahun untuk perusahaan terdaftar di negara yang memiliki undang-undang yang mengatur masa jabatan masing-masing 5 tahun**)?

**) Masa jabatan lima tahun harus diwajibkan oleh undang-undang yang sudah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN CG Scorecard pada tahun 2011
Semua Direksi dipilih kembali setiap 5 tahun. (1)(2)(3)(4)
Masalah Remunerasi
D.3.12 Apakah Pemegang Saham atau Dewan Direksi menyetujui remunerasi direktur eksekutif dan/atau eksekutif senior? Pemegang Saham atau Dewan Direksi telah menyetujui remunerasi Direksi dan/atau eksekutif senior. (1)(2)
D.3.13 Apakah perusahaan mempunyai standar yang terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja bagi direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti penerapan pengambilan kembali dana/keuntungan kepada individu jika penerima tidak memenuhi syarat yang disepakati/melanggar kontrak) dan bonus yang ditangguhkan? Perusahaan belum mempunyai standar yang terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja bagi direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti penerapan pengambilan kembali dana/keuntungan kepada individu jika penerima tidak memenuhi syarat yang disepakati/melanggar kontrak) dan bonus yang ditangguhkan
Audit Internal
D.3.14 Apakah perusahaan memiliki fungsi auditor internal yang terpisah? Perusahaan telah memiliki fungsi auditor internal yang terpisah. (1)
D.3.15 Apakah kepala auditor internal diidentifikasikan atau jika outsourcing, nama perusahaan eksternal diungkapkan? Kepala Auditor Internal telah diidentifikasikan atau jika outsourcing, nama perusahaan eksternal diungkapkan. (1)(2)
D.3.16 Apakah pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan dari Komite Audit? Pengangkatan dan pemberhentian auditor internal belum melalui persetujuan dari Komite Audit
Pemantauan Risiko
D.3.17 Apakah perusahaan menetapkan prosedur pengendalian internal yang baik/kerangka kerja manajemen risiko dan secara berkala mereview keefektifan kerangka tersebut? Perusahaan telah menetapkan prosedur pengendalian internal yang baik/kerangka kerja manajemen risiko dan secara berkala mereview keefektifan kerangka tersebut. (1)(2)
D.3.18 Apakah laporan tahunan mengungkapkan bahwa Direksi/Komisaris telah melakukan review terhadap pengendalian perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko? Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa Direksi/Komisaris telah melakukan review terhadap pengendalian Perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko. (1)(2)
D.3.19 Apakah perusahaan mengungkapkan risiko utama yang dihadapi perusahaan secara material (yaitu keuangan, operasional termasuk TI, lingkungan, sosial, ekonomi)? Perusahaan telah mengungkapkan risiko utama yang dihadapi perusahaan secara material (yaitu keuangan, operasional termasuk TI, lingkungan, sosial, ekonomi). (1)(2)(3)(4)
D.3.20 Apakah laporan tahunan memuat pernyataan dari Dewan Komisaris atau Komite Audit terkait kecukupan pengendalian internal perusahaan/ sistem manajemen risiko? Laporan Tahunan telah memuat pernyataan dari Dewan Komisaris atau Komite Audit terkait kecukupan pengendalian internal perusahaan/ sistem manajemen risiko. (1)(2)
D.4 Posisi Dewan
Komisaris Utama
D.4.1 Apakah yang menjabat sebagai komisaris utama dan Direktur Utama adalah orang yang berbeda? Komisaris Utama dan Direktur Utama adalah orang yang berbeda, dimana Per 31 Desember 2025 PT PLN (Persero) Komisaris Utama dijabat oleh Sdr. Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama dijabat oleh Sdr. Darmawan Prasodjo (1)(2)
D.4.2 Apakah komisaris utama adalah seorang Komisaris Independen? Komisaris Utama adalah seorang Komisaris Independen yaitu per 31 Desember 2025 dijabat oleh Sdr. Burhanuddin Abdullah yang diangkat melalui Keputusan RUPS Sirkuler No.SK-189/MBU/07 tanggal23 Juli 2024. (1)(2)(3)
D.4.3 Apakah terdapat salah satu Direktur yang merupakan mantan Direktur Utama perusahaan dalam 2 tahun terakhir? Selama 2 tahun terakhir tidak terdapat Direktur yang merupakan mantan Direktur Utama. (1)(2)(3)
D.4.4 Apakah tugas dan tanggung jawab komisaris utama diungkapkan? Tugas dan tanggung jawab komisaris utama telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan. (1)
Direktur Independen Senior
D.4.5 Jika komisaris utama tidak independen, apakah Direksi dan Dewan Komisaris mengangkat seorang Komisaris Independen senior dan apakah perannya telah ditetapkan? Komisaris Utama merupakan seorang Komisaris Independen yaitu per 31 Desember 2025 dijabat oleh Sdr. Burhanuddin Abdullah yang diangkat melalui Keputusan RUPS Sirkuler No.SK-189/MBU/07 tanggal 23 Juli 2024. (1)(2)(3)
Keahlian dan Kompetensi
D.4.6 Apakah terdapat setidaknya satu komisaris yang memiliki pengalaman kerja pada sebagian besar sektor dimana perusahaan beroprasi? Telah terdapat komisaris yang memiliki pengalaman kerja pada sebagian besar sektor dimana perusahaan beroperasi yaitu Bapak Dadan Kusdiana. (1)(2)(3)
D.5 Kinerja Dewan
Pengembangan Anggota Direksi
D.5.1 Apakah perusahaan memiliki program pengenalan bagi Direksi/ komisaris baru? Perusahaan telah memiliki program pengenalan bagi Direksi/ Komisaris Baru. (1)(2)
D.5.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan praktik serta program aktual yang mendorong Direksi/Komisaris untuk mengikuti program pendidikan profesional yang sedang berjalan atau yang berkelanjutan? Perusahaan telah memiliki kebijakan dan praktik serta program aktual yang mendorong Direksi/Komisaris untuk mengikuti program pendidikan profesional yang sedang berjalan atau yang berkelanjutan. (1)(2)
Kinerja dan Kontrak Manajemen Eksekutif/Direktur Utama
D.5.3 Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana Direksi/Komisaris menyusun rencana suksesi Direktur Utama dan manajemen utama? Perusahaan telah mengungkapkan bagaimana Direksi/Komisaris menyusun rencana suksesi Direktur Utama dan Eksekutif Senior.
D.5.4 Apakah Direksi/Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja tahunan Direktur Utama? Direksi/Dewan Komisaris telah melakukan penilaian kinerja tahunan Direktur Utama. (1)
Penilaian Dewan (secara kolegial)
D.5.5 Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan Direksi/Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses penilaian? Perusahaan telah melakukan penilaian kinerja tahunan Direksi/Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses penilaian. (1)(2)
Penilaian Direktur/Komisaris (Individu)
D.5.6 Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan masing-masing Direktur/Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses penilaian? Perusahaan telah melakukan penilaian kinerja tahunan Direksi/Komisaris secara Kolegial serta telah mengungkapkan kriteria dan proses penilaiannya sebagaimana yang diungkapkan apda Laporan Tahunan Perusahaan 2024 hal. 351-356. (1)(2) Namun Perusahaan belum mengungkapkan kriteria dan proses penilaian masing-masing Direksi/Dewan Komisaris.(1)(2)
Penilaian Komite
D.5.7 Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan komite di bawah Direksi dan Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses penilaian? Perusahaan telah melakukan penilaian kinerja tahunan komite di bawah Direksi dan Dewan Komisaris serta telah mengungkapkan kriteria dan proses penilaiannya.
Footer Background PLN

Connect With Us

Be part of our enthusiastic community that is interconnected in the vision of a sustainable future.

Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/pln-mobile-logo.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_ec74.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_6dd5.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_1f35.png

Our Office

PT PLN (Persero) Head Office Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, IndonesiaTel: (+62) 21–7251234, 7261122 fax: (+62) 21–7221330