ACGS Bagian B - Keberlanjutan dan Ketahanan
ASEAN Corporate Governance Scorecard mengukur penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan standar terbaik di kawasan ASEAN.
Tabel Keberlanjutan dan Ketahanan
| Bagian | Standar Tata Kelola Perusahaan | Implementasi |
|---|---|---|
| B.1 | Pengungkapan terkait keberlanjutan harus konsisten, dapat dibandingkan, dan dapat diandalkan, serta mencakup informasi material yang bersifat retrospektif dan berwawasan ke depan yang akan dianggap penting oleh investor yang masuk akal dalam membuat keputusan investasi atau pemungutan suara. | |
| Apakah Informasi penting terkait keberlanjutan disebutkan perusahaan? | ||
| B.1.1 | Apakah Perusahaan mengidentifikasi/ melaporkan ESG topik-topik ESG yang penting bagi strategi organisasi? |
|
| B.1.2 | Apakah perusahaan mengidentifikasi perubahan iklim sebagai sebuah isu? |
|
| B.1.3 | Apakah perusahaan mengadopsi kerangka atau standar pelaporan keberlanjutan yang diakui secara internasional (yaitu GRI, Pelaporan Terintegrasi, SASB, Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS)? | Perusahaan telah mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan yang diakui secara internasional yaitu Standar GRI 2021 dengan kesesuaian "with reference to the GRI Standards". Selain itu, Laporan Keberlanjutan 2024 disusun mengacu pada POJK Nomor 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, Kerangka Kerja Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) pada Dukungan dan Fasilitas Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur, yang diterbitkan Kementerian Keuangan serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).(1)(2) |
| Jika perusahaan secara publik menetapkan tujuan atau target terkait keberlanjutan, kerangka pengungkapan harus menyediakan metrik (standar pengukuran) yang andal dan diungkapkan secara berkala dalam bentuk yang mudah diakses. | ||
| B.1.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan target keberlanjutan kuantitatif? |
|
| B.1.5 | Apakah perusahaan mengungkapkan kemajuan kinerja terkait keberlanjutan sehubungan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya? |
|
| B.1.6 | Apakah perusahaan mengungkapkan kemajuan kinerja terkait keberlanjutan sehubungan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya? | Laporan Keberlanjutan telah memuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Keberlanjutan tahun 2024 untuk memastikan adanya peninjauan dan persetujuan oleh Direksi dan Dewan Komisaris atas kebenaran data dalam Laporan Keberlanjutan tersebut. (1)(2) |
| B.2 | Kerangka tata kelola perusahaan harus memungkinkan terjadinya dialog antara perusahaan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai masalah keberlanjutan | |
| B.2.1 | Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan internal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik mengenai permasalahan keberlanjutan yang penting bagi bisnis perusahaan? | Perusahaan telah melibatkan pemangku kepentingan internal antara lain pegawai dan pemegang saham atau investor, yang menjadi harapan mereka untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik mengenai permasalahan keberlanjutan yang penting bagi bisnis Perusahaan, yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan 2024. (1)(2) |
| B.2.2 | Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan eksternal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik mengenai permasalahan keberlanjutan yang penting bagi bisnis perusahaan? | Dalam rangka untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik mengenai permasalahan keberlanjutan yang penting bagi bisnis, Perusahaan telah melibatkan pemangku kepentingan eksternal antara lain pelanggan, mitra kerja, pemerintah/ regulator, kreditor, dan media massa melalui pengujian terhadap kelompok yang terdampak maupun dapat terdampak atas keputusan/ aktivitas/proyek PLN yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan 2024. (1)(2) |
| B.3 | Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan bahwa dewan Direksi secara memadai mempertimbangkan risiko dan peluang keberlanjutan yang material ketika memenuhi fungsi utama mereka dalam meninjau, memantau dan memandu praktik tata kelola, pengungkapan, strategi, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal, termasuk yang berkaitan dengan sistem fisik dan transisi terkait perubahan iklim risiko | |
| Dewan harus menilai apakah struktur permodalan perusahaan sesuai dengan tujuan strategis dan selera risiko yang terkait untuk memastikan ketahanannya terhadap berbagai skenario. Apakah perusahaan mengungkapkan? | ||
| B.3.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa Direksi melakukan review setiap tahun untuk memastikan struktur modal dan utang perusahaan sesuai dengan tujuan strategis dan selera risiko yang terkait? | Perusahaan telah mengungkapkan informasi terkait dengan struktur modal, dimana Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan peninjauan terhadap struktur modal secara berkala dengan mempertimbangkan biaya modal dan risiko terkait. (1)(2) |
| B.4 | Perusahaan harus mengakui hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang atau melalui kesepakatan bersama dan mendorong kerja sama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan keberlanjutan perusahaan yang sehat secara finansial | |
| Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktik yang membahas: | ||
| B.4.1 | Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan dalam mengatasi kesejahteraan pelanggan? | Laporan Keberlanjutan 2024 telah menguraikan Ikhtisar Kinerja Sosial Aspek Pelanggan dan pada Bab Kinerja Pengelolaan Sosial Sub Bab Pelayanan dan Perlindungan Pelanggan sebagai bagian dari praktik menjaga kesejahteraan pelanggan yang mencakup: a) pengelolaan keluhan dan kepuasan pelanggan, b) digitalisasi layanan pelanggan, c) privasi dan keamanan data pelanggan, pengembangan produk berkelanjutan, termasuk dampak dan evaluasi terhadap keselamatan kesehatan pelanggan, d) upaya menjaga keselamatan pelanggan, tidak terdapat penarikan produk yang relevan dengan proses bisnis PLN , serta e) hasil indeks survei kepuasan pelanggan, sarana dan media pengaduan. (1)(2) Adapun kebijakan yang mendasari praktik hubungan dengan pelanggan menerapkan kebijakan Safety, Occupational Health, Security, and Environment Policy dan Sistem Manajemen Lingkungan Hidup dan Sosial (ESMS) yang manualnya terbit di akhir tahun 2023 yang dirangkum pada menu Environmental Social Management System (ESMS) di website Perusahaan dengan link https://www.pln.co.id/.(3) |
| B.4.2 | Prosedur pemilihan pemasok/kontraktor? |
|
| B.4.3 | Upaya perusahaan untuk memastikan rantai nilainya ramah lingkungan atau konsisten dengan mendorong pembangunan berkelanjutan? | Perusahaan telah mengungkapkan kebijakan terkait, antara lain dalam Safety, Occupational Health, Security, and Environment Policy, Respectful Workplace Policy, Biodiversity and Restoration Policy di website PLN dan praktik yang ramah lingkungan dalam proses bisnisnya (value chain) dalam Laporan Keberlanjutan 2024, antara lain: (1) Aspek Material, dalam hal penggunaan material ramah lingkungan (penggunaan biomassa, co-firing, inovasi produk PV rooftop), saat ini PLN belum melakukan inventarisasi dokumen label ramah lingkungan terhadap material dalam rantai pasok pengadaan barang dan jasa di PLN; (2) Aspek Pengelolaan Energi mencakup jumlah energi yang digunakan, efisiensi energi dan terus meningkatkan penggunaan energi terbarukan; (3) Pelestarian dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati dengan menggunakan beberapa tools bekerjasama dengan WWF untuk mengidentifikasi lokasi sensitif biodiversity khususnya pada proyek ketenagalistrikan; (4) Kinerja Sosial Aspek Ketenagakerjaan: lingkungan kerja sehat, aman dan selamat, kesempatan bekerja dengan setara dan non diskriminasi, penggunaan tenaga kerja lokal, larangan terhadap penggunaan tenaga kerja anak dan tenaga kerja paksa, besaran Upah Minimum Regional (UMR) serta Lingkungan Bekerja yang layak dan aman, termasuk nihil kecelakaan kerja; serta (5) Aspek Masyarakat, terkait dengan pengaduan masyarakat dan implementasi program kegiatan TJSL selama tahun 2024. (1)(2)(3) |
| B.4.4 | Upaya perusahaan untuk berinteraksi dengan masyarakat di mana mereka beroperasi? | Laporan Keberlanjutan 2024 telah mengungkapkan implementasi kebijakan yang diatur dalam ESMS dan Community Social Aspect Policy dan Biodiversity and Restoration Policy di website PLN serta praktek terkait pelibatan masyarakat lokal melalui program TJSL yang dilakukan selama tahun 2024 mencakup program Community, Involvement & Development (CID), program non-CID dan pendanaan UMK di bidang pendidikan dan lingkungan, serta pengelolaan UMK; dengan realisasi program yang terdiri dari sebaran wilayah, penerima manfaat, menciptakan creating shared value (CSV) dan penyerapan tenaga kerja oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan. (1)(2)(3) |
| B.4.5 | Program dan prosedur anti-korupsi perusahaan? | Perusahaan telah mengungkapkan kebijakan dan praktik penerapan program antikorupsi secara transparan melalui situs web PLN serta Laporan Keberlanjutan Tahun 2024 pada subbab Dukungan Antikorupsi. Pengungkapan tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, antara lain pengelolaan risiko korupsi dalam kegiatan operasional, pelaksanaan pelatihan antikorupsi bagi pegawai, pengelolaan benturan kepentingan, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), kewajiban penandatanganan pakta integritas oleh mitra kerja, implementasi Whistleblowing System (WBS), pengendalian gratifikasi, serta pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berbagai inisiatif tersebut menunjukkan komitmen Perusahaan dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan. (1)(2)(3) |
| B.4.6 | Bagaimana hak-hak kreditur dilindungi? |
|
| B.4.7 | Apakah perusahaan mempunyai laporan/bagian terpisah yang membahas upayanya dalam isu lingkungan/ekonomi dan sosial? | Perusahaan telah mengungkapkan praktik yang membahas upaya Perusahaan terkait isu lingkungan, ekonomi dan sosial pada Aspek Masyarakat dalam laporan tersendiri, yaitu Laporan Keberlanjutan 2024, ESG Performance Report 2024 dan Taskforce on Nature related Financial Disclosure (TNFD) 2024 yang disusun setiap Tahun. (1)(2)(3) |
| B.5 | Kepentingan pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, pemangku kepentingan harus mendapatkan ganti rugi efektif untuk setiap pelanggaran atas hak-hak mereka. | |
| B.5.1 | Apakah perusahaan menyediakan kontak melalui situs perusahaan atau Laporan Tahunan dimana pemangku kepentingan (pelanggan, pemasok, masyarakat umum, dll) dapat menggunakannya untuk menyuarakan perhatian dan/atau keluhan mereka terkait kemungkinan pelanggaran atas hak-hak mereka? | Perusahaan telah menyediakan detil kontak dan mekanisme yang dapat diakses oleh setiap pemangku kepentingan dalam Laporan Keberlanjutan antara lain: (1) pengaduan oleh masyarakat/publik disampaikan ke Sekretariat Perusahaan Divisi Manajemen Stakeholders dan BOD Support dan Email: investor.relation@pln.co.id maupun kanal WBS; (2) pengaduan pelanggan melalui Contact Center (CC) PLN 123 dan PLN Mobile serta (3) keluhan oleh pemasok/vendor dapat melalui vendor day; (4) pengaduan stakeholder lainnya melalui sistem WBS yang dapat disampaikan menggunakan a) Situs web: https://cos.pln.co.id; b) Telepon, layanan pesan singkat (SMS) atau Nomor Whatsapp 08119861901; dan c) Email: wbpln@pln.co.id. (1)(2)(3) |
| B.6 | Mengembangkan mekanisme peningkatan kinerja untuk karyawan. | |
| B.6.1 | Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi karyawannya? | Perusahaan telah mengungkapkan kebijakan dan praktik kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi karyawan dalam Respectfull Workplace Policy dan Safety, Occupational Health, Security, and Environment Policy, mencakup informasi terobosan nihil kecelakaan, integritas aset melalui implementasi Enterprise Assets Management (EAM), identifikasi risiko K3 dan mitigasi, imbalan jasa pekerjaan/Upah Minimum Regional (UMR), layanan kesehatan kerja, pelatihan karyawan, turnover serta uraian Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman. Adapun kebijakan pegawai dan K3 dirangkum pada menu https://www.pln.co.id/ keberlanjutan-di-sekitar-kita-id di website Perusahaan. (1)(2)(3) |
| B.6.2 | Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan program pelatihan dan pengembangan bagi karyawannya? |
|
| B.6.3 | Apakah Perusahaan memiliki kebijakan penghargaan/kompensasi atas kinerja perusahaan yang dihitung tidak hanya berdasarkan ukuran pencapaian jangka keuangan dalam jangka pendek? | Perusahaan telah mengungkapkan dalam Laporan Tahunan 2024 hal. 274 bahwa PLN belum memiliki kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja atau kinerja keberlanjutan kepada manajemen dan/atau pegawai. Ketentuan terkait dengan Long Term Incentive (LTI) dapat berupa saham dan/atau tunai mengacu pada Permen BUMN Nomor PER-3 tahun 2023 Pasal 109-119. |
| B.7 | Pemangku kepentingan termasuk karyawan individu dan badan-badan perwakilan mereka, harus dapat berkomunikasi secara bebas atas perhatian mereka tentang praktik ilegal atau tindakan tidak etis kepada Dewan Komisaris dan hak-hak mereka tidak boleh dikompromikan dalam melakukan hal ini. | |
| B.7.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistleblowing yang mencakup tata cara pengaduan karyawan dan pemangku kepentingan lainnya mengenai dugaan perilaku ilegal dan tidak etis serta memberikan rincian kontak melalui situs web perusahaan atau laporan tahunan? | Perusahaan telah memiliki kebijakan whistleblowing system (WBS) dalam Peraturan Pelaksana No.0018.E/DIR/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Standar Prosedur Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan PLN, yang mencakup prosedur pengaduan oleh seluruh pegawai, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai dugaan pelanggaran atau fraud, termasuk korupsi dan suap yang mengakibatkan kerugian Perusahaan. Laporan dapat disampaikan melalui saluran WBS, antara lain menggunakan: (1) Situs web: cos-pln.co.id; (2) Email: wb@pln.co.id, (3) Whatsapp pelanggaran: 08119861901 dan (4) Surat yang ditujukan kepada Executive Vice President Kepatuhan PLN Kantor Pusat Jalan Trunojoyo Blok M No.135 Kebayoran Baru Jakarta 12160 yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan. (1)(2)(3)(4)(5) |
| B.7.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkapkan perilaku ilegal/tidak etis dari pembalasan dendam? | Perusahaan telah memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi pegawai/pihak yang menyampaikan tindakan ilegal/tidak etis dari pembalasan dendam sebagaimana diatur pada 'Perlindungan bagi Pelapor' dalam Kebijakan WBS yang dipublikasikan di situs web Perusahaan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan. (1)(2)(3)(4)(5) |




