Komite Audit

Mendukung pengawasan independen melalui audit, pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan.

Komite Audit

Komite Audit PT PLN (Persreo) dibentuk berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris dan bekerja secara kolektif. Pembentukan Komite Audit PT PLN (Persreo) mengacu pada ketentuan sebagai berikut:


  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (“UU BUMN”)
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
  • Board Manual Dewan Komisaris
  • Piagam Komite Audit

Jajaran Komite Audit

Dwi Siska Susanti
Dwi Siska Susanti

Anggota Komite Audit

Flodesa Anggarijanto
Flodesa Anggarijanto

Anggota Komite Audit (Non-Komisaris)

Qatro Romandhi
Qatro Romandhi

Anggota Komite Audit (Non-Komisaris)

Komposisi Komite Audit

Berikut adalah komposisi Komite Audit PT PLN (Persero) selama tahun 2025:

Tabel Komposisi Komite Audit
No. Periode 1 Januari 2025 – 31 Januari 2025 Periode 1 Februari 2025 – 31 September 2025 Periode 1 Oktober 2025- 31 Desember 2025
Nama Jabatan Komite Audit Jabatan di Dewan Komisaris Nama Jabatan Komite Audit Jabatan di Dewan Komisaris Nama Jabatan Komite Audit Jabatan di Dewan Komisaris
1 Yazid Fanani Ketua Komisaris Independen Yazid Fanani Ketua Komisaris Independen Yazid Fanani Ketua Komisaris Independen
2 Aminuddin Ma’ruf Anggota Komisaris Aminuddin Ma’ruf Anggota Komisaris Aminuddin Ma’ruf Anggota Komisaris
3 Andi Arief Anggota Komisaris Independen Andi Arief Anggota Komisaris Independen Andi Arief Anggota Komisaris Independen
4 Mutanto Juwono Anggota Komisaris Independen Mutanto Juwono Anggota Komisaris Independen Mutanto Juwono Anggota Komisaris Independen
5 Jisman Parada Hutajulu Anggota Komisaris Jisman Parada Hutajulu Anggota Komisaris Jisman Parada Hutajulu Anggota Komisaris
6 Dwi Siska Susanti Anggota Tidak ada Dwi Siska Susanti Anggota Tidak ada Dwi Siska Susanti Anggota Tidak ada
7 Flodesa Anggarijanto Anggota Tidak ada Flodesa Anggarijanto Anggota Tidak ada
8 Oktofriawan Hargiardana Anggota Tidak ada Qatro Romandhi Anggota Tidak ada

Komposisi Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:


  • Komposisi Komite Audit terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
  • Anggota Komite Audit terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan dari luar Perseroan.
  • Anggota Komite Audit yang dari unsur Komisaris independen berjumlah 3 (tiga) orang.
  • Anggota Komite Audit telah memenuhi standar keahlian di bidang akuntansi dan keuangan serta memahami industri/bisnis Perseroan.

Profil Komite Audit

Profil Komite Audit yang dari unsur Dewan Komisaris dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan Sub Bab Profil Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan ini. Berikut Dasar Hukum Pengangkatan Komite Audit yang dari Unsur Dewan Komisaris serta profil Anggota Komite Audit yang bukan berasal dari unsur Dewan Komisaris PT PLN Persero per 31 Desember 2025:

Tabel Profil Komite Audit
No. Nama Jabatan di Komite Audit Dasar Hukum Pengangkatan Masa Jabatan & Periode Jabatan
1 Yazid Fanani Ketua Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-269/MBU/11/2024 2024-2025 & Periode Pertama
2 Aminuddin Ma’ruf Anggota Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-269/MBU/11/2024 2024-2025 & Periode Pertama
3 Andi Arief Anggota Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-189/MBU/07/2024 2024-2025 & Periode Pertama
4 Mutanto Juwono Anggota Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-189/MBU/07/2024 2024-2025 & Periode Pertama
5 Jisman Parada Hutajulu Anggota Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-189/MBU/07/2024 2024-2025 & Periode Pertama

Pernyataan Independensi Komite Audit

Komite Audit telah memenuhi persyaratan independensi yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, antara lain sebagai berikut:

Tabel Pernyataan Independensi Komite Audit
Persyaratan Independensi Yazid Fanani Aminuddin Ma’ruf Andi Arief Mutanto Juwono Jisman Parada Hutajulu Dwi Siska Susanti Flodesa Anggarijanto Qatro Romandhi
Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki hubungan usaha yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak sebagai Direksi atau karyawan Perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan lain dalam waktu satu tahun terakhir sebelum diangkat sebagai Komite Audit
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan dan perusahaan afiliasi lainnya
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak bekerja pada Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau jasa lainnya yang memberikan jasa audit atau konsultasi pada Perusahaan dalam waktu satu tahun terakhir sebelum diangkat sebagai Komite Audit
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon

Pada tahun 2025, Komite Audit Perseroan telah menandatangani pernyataan independensi yang dimuat dalam Pakta Integritas.

Masa Jabatan

Sejalan dengan Piagam Komite Audit dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Komisaris lndependen yang diangkat sebagai anggota Komite Audit adalah sama dengan masa jabatannya sebagai Komisaris yang ditetapkan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan.

Piagam Komite Audit

Dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Audit dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, kompeten, akuntabel dan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan, Komite Audit menetapkan Piagam Komite Audit yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris tanggal 28 September 2022.

Ruang lingkup yang diatur dalam Piagam Komite Audit tersebut antara lain mengatur:


  • Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Visi dan Misi, Maksud dan Tujuan serta Dasar Hukum
  • Lingkup Pekerjaan yang mencakup:
    • Pengawasan atas informasi Keuangan
    • Pengawasan atas Pengendalian Internal
    • Pengawasan atas Fungsi Audit Internal
    • Pengawasan atas Audit Eksternal
    • Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
    • Melakukan Telaah atas Pengaduan yang Berkaitan dengan PLN
    • Melaksanakan Tugas-Tugas Lainnya yang Diberikan oleh Dewan Komisaris
  • Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
  • Organisasi dan Masa Jabatan Komite Audit
  • Penyelenggaran Rapat, Pelaporan dan Program Kerja dan Anggaran
  • Penutup
Footer Background PLN

Connect With Us

Be part of our enthusiastic community that is interconnected in the vision of a sustainable future.

Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/pln-mobile-logo.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_ec74.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_6dd5.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_1f35.png

Our Office

PT PLN (Persero) Head Office Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, IndonesiaTel: (+62) 21–7251234, 7261122 fax: (+62) 21–7221330