Komite Nominasi dan Remunerasi
Mendukung tata kelola SDM melalui rekomendasi nominasi, remunerasi, dan pengembangan kepemimpinan perusahaan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan bekerja secara kolektif. Pembentukan KNR merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (“UU BUMN”)
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
- Board Manual Dewan Komisaris
- Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi
Berikut adalah komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi PT PLN (Persero) selama tahun 2025:
Tabel Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi
| No. | Periode 1 Januari 2025 – 24 Januari 2025 | Periode 24 Jan 2025 - 31 Desember 2025 | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Nama | Jabatan di KNR | Jabatan di Komisaris | Nama | Jabatan Komite Audit | Jabatan di Dewan Komisaris | |
| 1 | Burhanuddin Abdullah | Ketua | Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen | Burhanuddin Abdullah | Ketua | Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen |
| 2 | Andi Arief | Anggota | Komisaris Independen | Andi Arief | Anggota | Komisaris Independen |
| 3 | Ali Masykur Musa | Anggota | Komisaris Independen | Ali Masykur Musa | Anggota | Komisaris Independen |
| 4 | Yazid Fanani | Anggota | Komisaris Independen | Yazid Fanani | Anggota | Komisaris Independen |
| 5 | Aminuddin Ma’ruf | Anggota | Komisaris | Aminuddin Ma’ruf | Anggota | Komisaris |
| 6 | Andi Hanif Mursid | Anggota | Tidak ada | Ali Mundakir | Anggota | Tidak ada |
| 7 | Teti Rohayati | Anggota | Tidak ada | |||
Komposisi KNR Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:
- Komposisi KNR terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
- Anggota KNR terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan dari luar Perseroan.
- Anggota KNR yang dari unsur Komisaris independen berjumlah 4 (Empat) orang.
- Anggota KNR telah memenuhi standar keahlian di bidang SDM serta memahami industri/bisnis Perseroan.
Profil Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil KNR yang dari unsur Dewan Komisaris dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan Sub Bab Profil Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan ini. Berikut Dasar Hukum Pengangkatan KNR yang dari Unsur Dewan Komisaris serta profil Anggota KNR yang bukan berasal dari unsur Dewan Komisaris PT PLN Persero per 31 Desember 2025:
Tabel Profil Komite Nominasi dan Remunerasi
| No. | Nama | Jabatan | Dasar Hukum Pengangkatan | Masa Jabatan & Periode Jabatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Burhanuddin Abdullah | Ketua | 21/SK/DK-PLN/2024 | 2024-2025 & Periode Pertama |
| 2 | Andi Arief | Anggota | 21/SK/DK-PLN/2024 | 2024-2025 & Periode Pertama |
| 3 | Ali Masykur Musa | Anggota | 21/SK/DK-PLN/2024 | 2024-2025 & Periode Pertama |
| 4 | Yazid Fanani | Anggota | 21/SK/DK-PLN/2024 | 2024-2025 & Periode Pertama |
| 5 | Aminuddin Ma’ruf | Anggota | 21/SK/DK-PLN/2024 | 2024-2025 & Periode Pertama |
| 6 | Ali Mundakir | Anggota | 04/SK/DK-PLN/2025 | 2024-2025 & Periode Pertama |
Komposisi KNR Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:
- Komposisi KNR terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
- Anggota KNR terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan dari luar Perseroan.
- Anggota KNR yang dari unsur Komisaris independen berjumlah 4 (Empat) orang.
- Anggota KNR telah memenuhi standar keahlian di bidang SDM serta memahami industri/bisnis Perseroan.
Pernyataan Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
KNR telah memenuhi persyaratan independensi anggota KNT Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Tabel Pernyataan Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
| Persyaratan Independensi | Burhanuddin Abdullah | Ali Masykur Musa | Yazid Fanani | Aminuddin Ma’ruf | Andi Arief | Teti Rohayati |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris |
|
|
|
|
|
|
| Tidak memiliki hubungan usaha yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan |
|
|
|
|
|
|
| Tidak sebagai Direksi atau karyawan Perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan lain dalam waktu satu tahun terakhir sebelum diangkat sebagai KNR |
|
|
|
|
|
|
| Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan dan perusahaan afiliasi lainnya |
|
|
|
|
|
|
Pada tahun 2025, KNR Perseroan telah menandatangani pernyataan independensi yang dimuat dalam Pakta Integritas.
Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Sejalan dengan Piagam KNR dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan tugas Anggota Komite yang berasal dari Komisaris ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masa tugas yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya apabila:
- Tidak lagi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris,
- Dipindahkan ke Komite Dewan Komisaris yang lain berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Masa tugas Anggota Komite non Komisaris berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk menghentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.




