Komite Nominasi dan Remunerasi

Mendukung tata kelola SDM melalui rekomendasi nominasi, remunerasi, dan pengembangan kepemimpinan perusahaan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan bekerja secara kolektif. Pembentukan KNR merujuk pada ketentuan sebagai berikut:


  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (“UU BUMN”)
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
  • Board Manual Dewan Komisaris
  • Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Jajaran Komite Nominasi dan Remunerasi

Ali Mundakir
Ali Mundakir

Anggota KNR

Teti Rohayati
Teti Rohayati

Anggota KNR

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Berikut adalah komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi PT PLN (Persero) selama tahun 2025:

Tabel Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi
No. Periode 1 Januari 2025 – 24 Januari 2025 Periode 24 Jan 2025 - 31 Desember 2025
Nama Jabatan di KNR Jabatan di Komisaris Nama Jabatan Komite Audit Jabatan di Dewan Komisaris
1 Burhanuddin Abdullah Ketua Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Burhanuddin Abdullah Ketua Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2 Andi Arief Anggota Komisaris Independen Andi Arief Anggota Komisaris Independen
3 Ali Masykur Musa Anggota Komisaris Independen Ali Masykur Musa Anggota Komisaris Independen
4 Yazid Fanani Anggota Komisaris Independen Yazid Fanani Anggota Komisaris Independen
5 Aminuddin Ma’ruf Anggota Komisaris Aminuddin Ma’ruf Anggota Komisaris
6 Andi Hanif Mursid Anggota Tidak ada Ali Mundakir Anggota Tidak ada
7 Teti Rohayati Anggota Tidak ada

Komposisi KNR Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:


  • Komposisi KNR terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
  • Anggota KNR terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan dari luar Perseroan.
  • Anggota KNR yang dari unsur Komisaris independen berjumlah 4 (Empat) orang.
  • Anggota KNR telah memenuhi standar keahlian di bidang SDM serta memahami industri/bisnis Perseroan.

Profil Komite Nominasi dan Remunerasi

Profil KNR yang dari unsur Dewan Komisaris dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan Sub Bab Profil Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan ini. Berikut Dasar Hukum Pengangkatan KNR yang dari Unsur Dewan Komisaris serta profil Anggota KNR yang bukan berasal dari unsur Dewan Komisaris PT PLN Persero per 31 Desember 2025:

Tabel Profil Komite Nominasi dan Remunerasi
No. Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangkatan Masa Jabatan & Periode Jabatan
1 Burhanuddin Abdullah Ketua 21/SK/DK-PLN/2024 2024-2025 & Periode Pertama
2 Andi Arief Anggota 21/SK/DK-PLN/2024 2024-2025 & Periode Pertama
3 Ali Masykur Musa Anggota 21/SK/DK-PLN/2024 2024-2025 & Periode Pertama
4 Yazid Fanani Anggota 21/SK/DK-PLN/2024 2024-2025 & Periode Pertama
5 Aminuddin Ma’ruf Anggota 21/SK/DK-PLN/2024 2024-2025 & Periode Pertama
6 Ali Mundakir Anggota 04/SK/DK-PLN/2025 2024-2025 & Periode Pertama

Komposisi KNR Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:


  • Komposisi KNR terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
  • Anggota KNR terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan dari luar Perseroan.
  • Anggota KNR yang dari unsur Komisaris independen berjumlah 4 (Empat) orang.
  • Anggota KNR telah memenuhi standar keahlian di bidang SDM serta memahami industri/bisnis Perseroan.

Pernyataan Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

KNR telah memenuhi persyaratan independensi anggota KNT Perseroan, antara lain sebagai berikut:

Tabel Pernyataan Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Persyaratan Independensi Burhanuddin Abdullah Ali Masykur Musa Yazid Fanani Aminuddin Ma’ruf Andi Arief Teti Rohayati
Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki hubungan usaha yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak sebagai Direksi atau karyawan Perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan lain dalam waktu satu tahun terakhir sebelum diangkat sebagai KNR
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan dan perusahaan afiliasi lainnya
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon

Pada tahun 2025, KNR Perseroan telah menandatangani pernyataan independensi yang dimuat dalam Pakta Integritas.

Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejalan dengan Piagam KNR dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan tugas Anggota Komite yang berasal dari Komisaris ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masa tugas yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya apabila:

  • Tidak lagi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris,
  • Dipindahkan ke Komite Dewan Komisaris yang lain berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

Masa tugas Anggota Komite non Komisaris berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk menghentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.

Footer Background PLN

Connect With Us

Be part of our enthusiastic community that is interconnected in the vision of a sustainable future.

Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/pln-mobile-logo.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_ec74.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_6dd5.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_1f35.png

Our Office

PT PLN (Persero) Head Office Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, IndonesiaTel: (+62) 21–7251234, 7261122 fax: (+62) 21–7221330