Komite di Bawah Direksi
Mendukung Direksi melalui rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pencapaian tujuan perusahaan.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi (Komite Pengarah TI) dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi dan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero). Pembentukan Komite Pengarah TI dilakukan dengan mengacu pada ketentuan PERMEN BUMN N0. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Komposisi Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komposisi Komite Pengarah TI terdiri dari unsur Direksi yang dibantu oleh KSDTI dan EVP dari Satuan Digital dan Teknologi Informasi sebagai Sekretaris Komite. Komposisi atau susunan keanggotaan Komite Pengarah TI PT PLN (Persero) per 31 Desember 2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. 0063.K/DIR/2025 tentang Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi PT PLN (Persero) adalah sebagai berikut:
Tabel Komposisi Komite Pengarah Teknologi Informasi
| No. | Jabatan | Personil |
|---|---|---|
| 1 | Ketua | Direktur Utama |
| 2 | Wakil Ketua |
|
| 3 | Sekretaris Komite |
|
| 4 | Anggota |
|
Profil Komite Pengarah TI
Anggota Komite Pengarah TI terdiri dari unsur Direksi, sehingga Profil Komite Pengarah TI dapat dilihat pada bab Profil Perusahaan sub bab Profil Direksi dalam Laporan Tahunan ini.
Independensi Komite Pengarah TI
Komite Pengarah TI PT PLN (Persero) telah bertindak secara independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal atau intervensi yang dapat mengurangi objektivitasnya.
Pedoman Komite Pengarah TI
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah TI berpedoman pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0063.K/DIR/2025 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komite Pengarah TI.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pengarah TI
berikut ini adalah Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pengarah TI PT PLN (Persero):
1. Ketua Komite
- Memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan tugas tanggung jawab Komite Pengarah TI sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)
- Menentukan strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan tugas tanggung jawab Komite Pengarah TI guna memastikan keselarasan antara Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI) dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
- Memimpin atau menugaskan Wakil Ketua Komite untuk memimpin rapat Komite Pengarah TI sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan
2. Wakil Ketua Komite
- Mengevaluasi dan memastikan keselarasan Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI) dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
- Memastikan implementasi Rencana Strategis Teknologi Informasi yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau implementasi penyelenggaraan Teknologi Informasi
- Menyampaikan laporan evaluasi dan monitoring penyelenggaraan Teknologi Informasi kepada Ketua
3. Anggota Komite
- Menghadiri rapat Komite Pengarah TI sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan
- Memberikan saran, pertimbangan, dan pandangan untuk memastikan keselarasan Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI) dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
- Mengarahkan dan memastikan implementasi Rencana Strategis Teknologi Informasi yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada Direktorat atau Satuan Kerja masing-masing
- Mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau implementasi penyelenggaraan Teknologi Informasi pada Direktorat atau Satuan Kerja masing-masing
4. Sekretaris Komite
- Mengelola hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan rapat meliputi penyusunan dan distribusi undangan, penentuan peserta rapat sesuai agenda, pencatatan kehadiran, serta penyusunan dan distribusi materi rapat
- Menyusun risalah rapat, dokumentasi hasil keputusan, serta distribusi risalah rapat dan keputusan rapat kepada peserta rapat secara tertib dan terorganisir
- Mengelola dan mengorganisir penyimpanan seluruh dokumen yang terkait dengan Komite Pengarah TI
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil rapat Komite Pengarah TI kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite
- Memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Pengarah TI
Komite Sustainability
Komite Sustainability dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero). Pembentukan Komite Sustainability PT PLN (Persero) dilakukan dengan mengacu pada PERMEN BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Komposisi Komite Sustainability (DIV TEK)
Komposisi Komite Sustainability terdiri dari unsur Direksi dan EVP Perseroan. Komposisi atau susunan keanggotaan Komite Sustainability PT PLN (Persero) per 31 Desember 2025 sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direksi No.0322.K/DIR/2024 tentang Pembentukan Komite Sustainability adalah sebagai berikut:
Tabel Komposisi Komite Sustainability (DIV TEK)
| No. | Jabatan | Personil |
|---|---|---|
| 1 | Steering Committee |
|
| 2 | Ketua | EVP Transisi Energi dan Keberlanjutan |
| 3 | Wakil Ketua |
|
Informasi terkait struktur dan keanggotaan Komite Sustainability dijelaskan lebih lanjut pada buku terpisah yaitu Laporan Keberlanjutan tahun 2025.
Profil Komite Sustainability
Anggota Komite Sustainability PT PLN (Persero) terdiri dari unsur Direksi, sehingga Profil Komite Sustainability dapat dilihat pada bab Profil Perusahaan sub bab Profil Direksi dalam Laporan Tahunan ini.
Independensi Komite Sustainability
Komite Sustainability PT PLN (Persero) telah bertindak secara independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal atau intervensi yang dapat mengurangi objektivitasnya.
Pedoman Komite Sustainability
Pengaturan terakit kegiatan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komites Sustainability PT PLN (Persero) berpedoman pada Keputusan Direksi No.0322.K/DIR/2024 tentang Pembentukan Komite Sustainability dan telah merujuk pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023.
Ruang lingkup yang diatur dalam Keputusan Direksi tersebut antara lain mengatur Susunan Keanggotaan Komite Sustainability, Bagan Organisasi Komite Sustainability dan Tugas dan Tanggung Jawab Komite Sustainability.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Sustainability
- Melaksanakan, memonitor, dan memastikan penerapan prinsip sustainability
- Melakukan penyusunan dan pemutakhiran kerangka kerja sustainability dan target seluruh aspek sustainability
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian target pencapaian sustainability
- Melaporkan progres dan perkembangan sustainability kepada Direksi melalui committee meeting
- Menyiapkan proses administrasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite sustainability
- Mendokumentasikan dan melakukan pengarsipan seluruh dokumen selama proses pelaksanaan tugas komite sustainability.




