Komite Manajemen Risiko

Mendukung pengelolaan risiko untuk memperkuat ketahanan, keberlanjutan, dan pencapaian tujuan perusahaan.

Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko (KMR) dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan bekerja secara kolektif. Pembentukan KMR mengacu pada ketentuan sebagai berikut:


  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (“UU BUMN”)
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
  • Board Manual Dewan Komisaris
  • Piagam Komite Manajemen Risiko

Jajaran Komite Manajemen Risiko

Leonardus Sitinjak
Leonardus Sitinjak

Anggota Komite Manajemen Risiko

M. Risbudiharta
M. Risbudiharta

Anggota Komite Manajemen Risiko

Chairil Abdini
Chairil Abdini

Anggota Komite Manajemen Risiko

Komposisi Komite Manajemen Risiko

Berikut adalah komposisi Komite Manajemen Risiko PT PLN (Persero) selama tahun 2025:

Tabel Komposisi Komite Manajemen Risiko
No. Periode 1 Januari 2025 – 16 Juni 2025 Periode 17 Juni 2025 – 24 September 2025 Periode 25 September 2025 – 31 Desember 2025
Nama Jabatan di KMR Jabatan di Dewan Komisaris Nama Jabatan di KMR Jabatan di Dewan Komisaris Nama Jabatan di KMR Jabatan di Dewan Komisaris
1 Ali Masykur Musa Ketua Komisaris Independen Ali Masykur Musa Ketua Komisaris Independen Ali Masykur Musa Ketua Komisaris Independen
2 Suahasil Nazara Anggota Wakil Komisaris Utama Suahasil Nazara Anggota Wakil Komisaris Utama Suahasil Nazara Anggota Wakil Komisaris Utama
3 Susiwijono Moegiarso Anggota Komisaris Bambang Eko Suhariyanto Anggota Komisaris Bambang Eko Suhariyanto Anggota Komisaris
4 Dadan Kusdiana Anggota Komisaris Dadan Kusdiana Anggota Komisaris Dadan Kusdiana Anggota Komisaris
5 Jisman Parada Hutajulu Anggota Komisaris Jisman Parada Hutajulu Anggota Komisaris Jisman Parada Hutajulu Anggota Komisaris
6 Widhyawan Prawiraatmadja Anggota Tidak ada Widhyawan Prawiraatmadja Anggota Tidak ada M.Risbudiharta Anggota Tidak ada
7 Leonardus Sitinjak Anggota Tidak ada Leonardus Sitinjak Anggota Tidak ada Leonardus Sitinjak Anggota Tidak ada

Komposisi KMR Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023:


  • Komposisi KMR terdiri dari Ketua dan Anggota yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
  • Ketua KMR merupakan Komisaris Independen.
  • Anggota KMR terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan dari luar Perseroan.
  • Anggota Komite KMR telah memenuhi standar keahlian di bidang Manajemen Risiko serta memahami industri/bisnis Perseroan.

Profil Komite Manajemen Risiko

Profil Komite Manajemen Risiko yang dari unsur Dewan Komisaris dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan Sub Bab Profil Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan ini. Berikut Dasar Hukum Pengangkatan Komite Manajemen Risiko yang dari Unsur Dewan Komisaris serta profil Anggota Komite Manajemen Risiko yang bukan berasal dari unsur Dewan Komisaris PT PLN Persero per 31 Desember 2025:

Tabel Profil Komite Manajemen Risiko
No. Nama Jabatan Dasar Hukum Pengangkatan Masa Jabatan & Periode Jabatan
1 Ali Masykur Musa Ketua 06/SK/DK-PLN/2025 Periode 1
2 Suahasil Nazara Anggota 06/SK/DK-PLN/2025 Periode 2
3 Susiwijono Moegiarso Anggota 06/SK/DK-PLN/2024 Periode 1
4 Dadan Kusdiana Anggota 06/SK/DK-PLN/2025 Periode 1
5 Jisman Parada Hutajulu Anggota 06/SK/DK-PLN/2025 Periode 1
6 Bambang Eko Suhariyanto Anggota 06/SK/DK-PLN/2025 Periode 1

Pernyataan Independensi Komite Manajemen Risiko

KMR telah memenuhi persyaratan independensi sebagaimana yang tercermin pada tabel sebagai berikut:

Tabel Pernyataan Independensi Komite Manajemen Risiko
Persyaratan Independensi Ali Masykur Musa Suahasil Nazara Susiwijono Moegiarso Dadan Kusdiana Jisman Parada Hutajulu Widhyawan Prawiraatmadja Leonardus Sitinjak
Tidak memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki hubungan usaha yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak sebagai Direksi atau karyawan Perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan lain dalam waktu satu tahun terakhir sebelum diangkat sebagai KMR
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan dan perusahaan afiliasi lainnya
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon
check-icon

Pada tahun 2025, KMR Perseroan telah menandatangani pernyataan independensi yang dimuat dalam Pakta Integritas.

Masa Jabatan Komite Manajemen Risiko

Sejalan dengan Piagam KMR dan ketentuan yang berlaku, Masa , jabatan Ketua KMR adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk menghentikan sewaktu-waktu.

Masa jabatan anggota KMR dari luar Anggota Dewan Komisaris selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk menghentikan sewaktu-waktu.

Piagam Komite Manajemen Risiko

Dalam rangka pelaksanaan tugas KMR dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, kompeten, akuntabel dan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan, KMR menetapkan Piagam KMR yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris tanggal 16 Desember 2021.

Ruang lingkup yang diatur dalam Piagam KMR tersebut antara lain mengatur:

  • Pendahuluan
  • Dasar Hukum
  • Visi dan Misi
  • Maksud dan Tujuan
  • Fungsi dan Tugas Pokok KMR
  • Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang KMR
  • Anggota dan Organisasi KMR
  • Kode Etik KMR
  • Rapar KMR
  • Pelaporan KMR
  • Evaluasi KMR
  • Penutup
Footer Background PLN

Connect With Us

Be part of our enthusiastic community that is interconnected in the vision of a sustainable future.

Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/pln-mobile-logo.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_ec74.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_6dd5.png
Alt : https://www.pln.co.id/webapi/media/file/webkorp/asset/file100425_0348_1f35.png

Our Office

PT PLN (Persero) Head Office Jalan Trunojoyo Blok M – I No 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, IndonesiaTel: (+62) 21–7251234, 7261122 fax: (+62) 21–7221330