Sistem Anti Penyuapan
Lebih dari 80 tahun PLN berkolaborasi memberukan energi dan inovasi terbarukan yang merata kepada seluruh masyarakat. Simak perjalanan dan usaha kami dalam memimpin energi untuk ketahanan masa depan Indonesia dan dunia.
Sistem Anti Penyuapan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Insan PLN bersama Stakeholder PLN terapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 : 2016 dengan prinsip 4 NO’s :
- 1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan)
- 2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya)
- 3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku)
- 4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Secara garis besar, manfaat implementasi SMAP pada sistem PLN antara lain adalah :
- 1. Proses Bisnis lebih efisien
- 2. Peningkatan GCG & Citra Perusahaan
- 3. Memberikan kepercayaan investor & pelanggan
- 4. Produk PLN sesuai kebutuhan pelanggan




